Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Politik Berbingkai Hukum
Laporan Terhadap Repol Baru Pemanasan, Jefry Diduga Memiliki Kartu Truf Kasus Dewan
RADARPEKANBARU.COM - Laporan terhadap Repol anggota DPRD Kampar baru awal 'pemanasan' dari sekian banyak jurus yang akan dilancarkan Jefry Noer, itu baru permulaan dari permainan perang urat saraf antara sang Bupati vs Politisi di DPRD Kampar.
Jefry Noer dikabarkan memiliki senjata 'kartu truf' sejumlah kasus anggota DPRD Kampar, senjata pamungkas ini bisa membuat anggota DPRD Kampar dalam posisi dilematis, karena bisa bermuara ke persoalan hukum yang akan menjarat sejumlah oknum anggota DPRD Kampar.
Demikian diungkapkan salah seorang pejabat Kampar kepada radarpekanbaru.com yang meminta namanya dirahasiakan, senin (21/1) di Pekanbaru.
Menurutnya Jefry masih urung membuka 'kartu truf' karena masih berfikiran jernih dan masih banyak pertimbangan.
"Untung saja Repol hanya dilaporkan dalam kasus pencemaran nama baik, bukan kasus lain agar dia (repol) dan anggota DPRD lainnya bisa introspeksi diri,anggota dewan penyakitnya kan banyak juga" katanya.
Fikri Bereaksi Keras
Ketua DPD II Golkar Kampar Ahmad Fikri bereaksi keras terhadap laporan Bupati Kampar Jefry Noer ke Polda Riau. Pasalnya, Repol yang dilaporkan itu bukan saja anggota DPRD Kampar melainkan juga kader militan.
"Beliau kan, bukan saja anggota DPRD Kampar. Beliau (Repol) juga kader yang ikut membesarkan partai," kata Fikri di rumahnya, Jalan Sudirman, Bangkinang Kota,sebagaimana dikutip Radar Pekanbarud dari tribunpekanbaru.com, selasa (22/2/2016).
Ketua DPRD Kampar ini menyatakan, partai tidak mungkin diam menyikapi laporan tersebut. Terhadap proses hukum di Polda Riau, kata Fikri, partai akan memberikan pendampingan.
Namun Fikri belum memastikan strategi yang dilakukan untuk menghadapi laporan Jefry tersebut. "Kalau menyediakan penasehat hukum, pastilah. Kita lihatlah nanti (upaya yang dilakukan)," katanya.
Fikri mengatakan, publik sudah tahu apa yang melatarbelakangi laporan tersebut. Ia merasa tidak perlu lagi menyebutnya. Namun ia tidak menampik, laporan orang nomor satu di Kampar itu adalah buntut dari anggaran pengadaan hewan ternak sapi sekitar Rp 115 miliar dalam APBD Kampar 2016 yang ditolak dewan.
Hubungan antara DPRD dengan Bupati Jefry retak sejak anggaran sapi tidak diloloskan. Perseteruan antara legislatif dan eksekutif kian meruncing. Pemkab Kampar mulai memangkas tunjangan perumahan dewan hingga 70 persen.
Setelah itu, empat unit mobil dinas anggota dewan akan ditarik. Kemudian, istri dua anggota politisi Golkar yakni Repol dan Agus Chandra dipindahtugaskan ke daerah paling ujung Kabupaten Kampar. Hingga akhirnya Bupati Jefry melaporkan Repol ke Polda Riau atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan menyerang kehormatan melalui media sosial. (radarpku/tribun)
Pasar Cik Puan Bakal Dijadikan Semi Modern, Usulan Anggaran Pembangunan Rp 80 M
RADARPEKANBARU.COM - Pembangunan Pasar Cik Puan Pekanbaru rencananya bakal berlanjut. Kelanjutan pem.
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
PPDB SMP Kota Pekanbaru Dimulai Awal Juli, Jalur Pendaftaran Tetap Sama
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan jalur Penerimaan Peserta Di.
Diseperindag Pekanbaru Sebut Harga Bahan Pokok Berangsur Normal Pasca Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa harga bahan pokok sudah berangsur n.
Posko Monitoring Lebaran Resmi Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
RADARPEKANBARU.COM - Posko Monitoring Angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di Bandara Internasion.