Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Nekat Melindas Anggota Kostrad Hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati
RADARPEKANBARU.COM - Penyidik Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan Andi Firmansyah Arianja, pelaku pembunuhan anggota Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) akan segera menjalani persidangan dan didakwa dengan pasal berlapis.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Jumat menyatakan bahwa dalam dakwaan jaksa, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab dan Pasal 351 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Dakwaan pertama tentang pembunuhan, sedangkan dakwaan selanjutnya tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancamannya hukuman mati," kata Adi.
Ia menjelaskan dalam waktu dekat yang bersangkutan akan segera diseret ke meja hijau setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas dan tersangka (Tahap II) dari kepolisian.
"Kita telah menetapkan jaksanya yakni Sukatmini dan Derlina Samosir. Namun untuk jadwal sidang kita belum mendapatkannya," ujarnya.
Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas di Komplek MTQ Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru pada Oktober 2015 lalu.
Dari olah TKP, diketahui yang bersangkutan tewas akibat ditabrak sebuah mobil. "Pelaku yang kita tangkap adalah sopir mobil yang menabrak korban," Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono.
Kopda Dadi yang diperbantukan di Pekanbaru itu tewas saat ditabrak dengan sengaja pakai mobil yang dikemudikan Andi.
Dalam kasus ini, Andi merupakan sopir. Sementara yang menyuruh Andi menabrak Kopda Dadi, inisial CG masih dinyatakan buronan dan masih dicari Polresta Pekanbaru.
Kejadian ini berawal saat Kopda Dadi berjalan kaki di jalan areal perkarangan MTQ dan melihat segerombolan orang yang mengendarai 5 sepeda motor dan 1 mobil minibus jenis Kijang hiyam.
Kopda Dadi bermaksud untuk menghampiri segerembolan orang tersebut karena berbuat keributan, namun seluruhnya justru melarikan diri. Sementara itu, satu unit mobil yang turut kabur berlawanan arah justru memutar balik dan supir mobil itu menabrak dan menyeret Kopda Dadi.
Akibat kejadian tersebut, Kopda Dadi mengalami luka serius terutama pada bagian kepala dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara. Andi sendiri ditangkap di Bengkulu tidak lama pasca peristiwa tersebut.(radarpku)
Jelang Lebaran 2024, Penumpang Turun Naik di Pelabuhan Selatpanjang Meningkat
RADARPEKANBARU.COM - Jumlah penumpang yang turun nai.
KPK Tetapkan Bupati Meranti Nonaktif Tersangka Gratifikasi dan TPPU
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (K.
Direktur Narkoba Polda Riau Mau Lenyapkan Kampung Narkoba Di Pangeran Hidayat
RADARPEKANBARU.COM - Direktorat Reserse Narkoba Pold.
2.132 NIP PPPK Pemprov Riau Sudah Disetujui BKN
RADARPEKANBARU.COM - Sebagian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pempro.
Kualitas Udara Kota Pekanbaru Tidak Sehat, Warga Diimbau Kenakan Masker
RADARPEKANBARU.COM - Kualitas udara di Kota Pekanbaru berada di level tidak sehat dalam beberapa har.
Meski Harus Mundur dari DPRD, Kelmi Amri Pastikan Tetap Maju Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Tekad Kelmi Amri maju dalam bur.