PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2447 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2620 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2423 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2293 Kali
Wow,,,Mapolsek Bukit Raya Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 23,4 Gram
M. Sembiring
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Jajaran Polsek Bukit Raya melakukan pemusnahan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 23,4 gram Jumat (27/12) sekitar pukul 9.00 WIB di depan halaman Mapolsek Bukit Raya Jalan Unggas, Kota Pekanbaru. Hadir dalam acara pemusnahan BB tersebut, Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring, Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo SH, perwakilan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kejaksaan, serta pihak Polresta Pekanbaru serta tamu lainnya.
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bukit Raya, dalam acara pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Raya M Sembiring dengan memasukkan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diaduk-aduk, dan di buang ke dalam parit, sehingga barang bukti ini benar-benar sudah dimusnahkan dan tidak mungkin bisa digunakan lagi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (27/12) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, sehingga harus dimusnahkan. Apalagi hal ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebur sudah dimusnahkan.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, barang bukti harus dimusnahkan. Apalagi supaya semua pihak mengetahui jika barang haram tersebut sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Tapi kita juga sisihkan beberapa gram untuk labor, serta pengadilan," kata Arry.
Ditambahkan Arry, selain pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga mengiring tersangka bernama Arifin (34) untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sementara itu Arry menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada tanggal 15 Desember yang lalu di Ponsel Dila Jalan Kaharuddin Nasution. Dalam penangkapan itu, tersangka kaget bukan kepalang dan setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selain itu demikian Arry petugas mengamankan juga satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp300 ribu, serta satu unit Hp Nokia yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka. (hen)
Informasi yang dihimpun di Mapolsek Bukit Raya, dalam acara pemusnahan itu dilakukan oleh Kapolsek Bukit Raya M Sembiring dengan memasukkan, barang bukti berupa sabu-sabu tersebut ke dalam ember yang sudah berisi air.
Selanjutnya, sabu-sabu tersebut diaduk-aduk, dan di buang ke dalam parit, sehingga barang bukti ini benar-benar sudah dimusnahkan dan tidak mungkin bisa digunakan lagi.
Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Arry Prasetyo SH ketika dikonfirmasi radarpekanbaru.com Jumat (27/12) mengatakan, pemusnahan barang bukti ini wajib dilakukan. Sebab sesuai ketentuan, sehingga harus dimusnahkan. Apalagi hal ini dilakukan agar semua pihak mengetahui bahwa barang bukti tersebur sudah dimusnahkan.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, barang bukti harus dimusnahkan. Apalagi supaya semua pihak mengetahui jika barang haram tersebut sudah dimusnahkan, sehingga tidak ada kecurigaan lagi. Tapi kita juga sisihkan beberapa gram untuk labor, serta pengadilan," kata Arry.
Ditambahkan Arry, selain pemusnahan barang bukti ini, pihaknya juga mengiring tersangka bernama Arifin (34) untuk menyaksikan pemusnahan tersebut.
Sementara itu Arry menjelaskan, penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka pada tanggal 15 Desember yang lalu di Ponsel Dila Jalan Kaharuddin Nasution. Dalam penangkapan itu, tersangka kaget bukan kepalang dan setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu.
Selain itu demikian Arry petugas mengamankan juga satu unit timbangan digital, uang sebesar Rp300 ribu, serta satu unit Hp Nokia yang digunakan untuk transaksi oleh tersangka. (hen)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS