Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejari Pekanbaru Eksekusi Penahanan Terpidana Penipu Mantan Kadisbun Riau
RADARPEKANBARU.COM- Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Kejaksaan Tinggi Riau mengeksekusi Samsul Bahri buronan terpidana kasus penipuan mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau Susilo senilai Rp1,27 miliar.
"Yang bersangkutan ditahan setelah makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Pekanbaru," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru Adi Kadir di Pekanbaru, Rabu.
Dia menjelaskan Samsul Bahri yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pidana penjara satu tahun enam bulan pada 2012 lalu itu ditahan oleh tim Kejari Pekanbaru pada Selasa malam (19/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam prosesnya, Samsul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sementara itu MA menguatkan putusan pidana yang bersangkutan pada 2014 silam. Terpidana divonis bersalah melanggar pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan.
Kasus yang menjerat Samsul Bahri berawal pada 2008 silam dimana yang bersangkutan melakukan tindak pidana penipuan dengan korbannya Kepala Dinas Pendidikan kala itu, Susilo sebesar Rp1,275 miliar. Mulanya, yang bersangkutan terlibat perjanjian kerja sama pembangunan perumahan di kawasan Panam, Kota Pekanbaru.
"Sekitar tahun 2008 yang bersangkutan kerja sama membuat perumahan di Tampan. Korbannya tertipu Rp1,275 Miliar," jelas Adi.
Modus yang dilakukan terpidana dengan menerima pola kerja sama, dan menerima seluruh uang yang dijanjikan untuk melakukan kerja sama membangun perumahan tersebut. Setelah itu, terpidana kemudian tidak pernah melakukan pembangunan perumahan tersebut.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Lembaga Pemasyarakatan Gobah, Pekanbaru.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.