Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Direktur Perusahaan Pengadaan E-Learning di Rohul Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
RADARPEKANABRU.COM - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menetapkan Direktur perusahaan rekanan pengadaan program "E-Learning" hibah Kementerian Pendidikan Nasional Kabupaten Rokan Hulu sebagai tersangka korupsi dana hibah.
"Penyidik telah menetapkan Asrial alias Ujang dari CV. Titien Gustifanola sebagai tersangka setelah memeriksa puluhan saksi," jelas Kepala Sub Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu Kuncoro kepada Antara di Pekanbaru, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa Asrial diduga kuat terlibat dalam pengadaan peralatan E-Learning untuk setiap sekolah dasar di Rokan Hulu melalui penganggaran dana APBN 2014 sebesar Rp54 juta per sekolah.
Lebih jauh, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan bahwa Program E-Learning yang meliputi pengadaan komputer, laptop, dan infocus seharusnya dibelanjakan langsung tanpa perantara pihak ketiga namun pada kenyataannya melibatkan perusahaan rekanan.
Dia mengatakan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah melakukan proses pemeriksaan sepanjang pekan kemarin.
"Ada yang hadir 29 kepala sekolah yang kita periksa sebagai saksi," ujarnya.
Sementara itu, dalam prosesnya, dia mengatakan bahwa penyidik telah melakukan pelimpahan berkas tersangka atau tahap I ke Kejaksaan, namun jaksa peneliti mengembalikan berkas tersebut. "Sehingga kita masih fokus untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan dalam upaya melengkapi berkas tersangka tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru. Calon tersangka yang dimaksud, menurut dia, bisa saja dari Dinas Pendidikan setempat.
Dana bantuan hibah E-Learning Kemendiknas itu selain di Rokan Hulu juga dilakukan di sejumlah daerah lainnya seperti Siak, Rokan Hilir dan Kota Dumai. Khusus di Siak, kasus tersebut telah menjerat seorang tersangka dari Dinas Pendidikan setempat dan saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Siak.(*)
Antara
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.