Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Korupsi APBD, Raja Erisman Mantan Sekda Inhu Ditahan Dalam Rutan Pekanbaru
RADARPEKANBARU.COM- Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau Raja Erisman yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD sudah menjalani tahanan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II B Pekanbaru untuk mempermudah proses hukum.
"Kami telah memindahkannya ke Rutan Kelas IIB Pekanbaru," kata Kepala Rutan Kelas II B Indragiri Hulu Abdul Aziz di Rengat, Rabu.(30/12).
Ia mengatakan, pemindahan R Erisman berdasarkan Keputusan Kejari Inhu Nomor : B-2087/N.4.12/FT.1/12/2015, dimana sebelumnya terdakwa Raja Erisman telah ditahan di Rutan Rengat selama 19 hari, terhitung sejak 4 Desember 2015 hingga 23 Desember 2015 sebagai tahanan titipan Kejari (Kejaksaan negeri) Rengat.
Terdakwa pindah untuk menjalani masa tahanan jelang pelimpahan berkas perkara dari penyidik Kejari Rengat ke Pengadinan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Rengat Rudinur menyebutkan, pemindahan Raja Erisman tersebut juga untuk mempermudah proses persidangan nantinya.
Sebagai mana diketahui, Raja Erisman yang merupakan salah satu terdakwa atas dugaan korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar, dimana sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap Rosdianto alias Bujang Kait selaku Bendahara Pengeluaran Sekda Inhu dan Putra Gunawan selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Sekda Inhu.
" Selama ditahan di Rutan kelas II B Rengat R Erisman terlihat sehat dan menjalaninya dengan baik," ujarnya.
Terdakwa adalah tahanan titipan, khusus di Pekanbaru juga masih merupakan titipan.
Salah satu warga Indragiri Hulu Tamsur menilai apa yang diduga oleh pihak penyidik terhadap terdakwa adalah hal biasa sesuai aturan, mungkin memiliki bukti yang kuat keterlibatan terdakwa, karena saat itu Raja Erisman adalah Sekda Inhu masa kepemimpinan Bupati Yopi Arianto.
" Sebagai teman lama berharap R Erisman diharapkan bersabar dan ikhlas menghadapi hal tersebut," pintanya.
Tamsur menyebutkan, Raja Erisman juga pernah mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat dan akan membongkar pihak lain yang dinilai ada peran dalam kasus Silva APBD Inhu tersebut, hal ini sangat didukung keras banyak pihak untuk membongkarnya.(Erik)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.