Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bercanda Bawa Bom, Calon Penumpang Pesawat Ini Diamankan TNI Di Solo
RADARPEKANBARU.COM-Donny Boscho Deikme, sarjana asal Wamena yang merupakan lulusan sebuah universitas swasta di Yogyakarta, terpaksa harus berurusan dengan TNI dan Polri. Pria 29 tahun tersebut bercanda tidak pada tempatnya. Ketika hendak naik pesawat dari Bandara Adisoemarmo, Solo, dia mengatakan barang bawaannya berisi bom.
Rencana Donny untuk pulang ke kampung halamannya hari ini terpaksa batal, karena yang bersangkutan harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Dia ditangkap oleh pengamanan Bandara Adisoemarmo dan pengamanan Lanud Adisoemarmo.
Rencananya dia akan ikut penerbangan Maskapai Airfast nomer penerbangan FS-231 dari Halim Perdanakusuma menuju Timika yang sebelumnya transit di Bandara Adisoemarmo Solo dan Bandara Hasanuddin Makassar. Saat check-in, ketika ditanya petugas terkait isi kardus bawannya, Donny membuat lelucon yang tidak pada tempatnya.
"Ditanya isinya apa, dia menjawab berisi bom. Petugas bandara langsung melaporkannya ke pengamanan internal bandara dan selanjutnya diserahkan kepada pengamanan Lanud. Setelah kami periksa, dia akan kami serahkan kepada Polres Boyolali untuk mempertanggungjawabkan tindakannya itu. Sedangkan Airfast tetap terbang sesuai waktu yang diijinkan pada 07.15 WIB tadi," ujar Danlanud Adisoemarmo, Kolonel (Nav) Agus Priyanto, Rabu (30/12/2015).
Setelah diperiksa oleh petugas ternyata kardus tersebut berisi pakaian. Namun demikian Donny tetap harus berurusan dengan hukum karena dia telah dianggap melanggar Pasal 347 ayat (1) UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Dia dianggap memberikan keterangan palsu yang membahayakan dunia penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun.
"Saya juga heran, kok ya masih saja ada orang bercanda membahayakan seperti itu. Menyepelekan persoalan padahal hukumannya berat. Maksudnya bercanda tapi tidak pada tempatnya. Masih untung tidak ada kerugian, sebab kalau menyebabkan kerugian bisa diancam hukuman 8 tahun dan kalau sampai menyebabkan orang meninggal bisa diancam hukuman 15 tahun," lanjut Agus. (dtc)
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.
Mudik Lebaran Lewat Tol Trans Sumatera? Cek Tarif di Sini
RADARPEKANBARU.COM - Merespon antusiasme pemudik Leb.
Pimpinan DPR Sebut Mayoritas Partai Sepakat tak Melakukan Revisi UU MD3
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua.