Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Koruptor Kasus Kehutanan di Riau Kembali Ditahan Dalam Kasus Lahan Bakti Praja
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau menahan terpidana korupsi kehutanan, Tengku Azmun Jaafar. Penahanan ini terkait kasus berbeda yakni korupsi lahan bakti praja atau lahan perkantoran Pemkab Pelalawan.
Penahanan ini disampaikan, Wakil Dir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Ari Rahman Nafarin kepada wartawan, Rabu (9/12/2015) di Pekanbaru. Menurut Ari, penahanan Tenku Azmun mantan Bupati Pelalawan ini karena berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kita mendapatkan intruksi dari Kapolda Riau agar kasus ini segera dilimpahkan. Karenanya tersangka kita lakukan penahanan," kata Ari.
Penahanan tersangka, lanjut Ari, dilakukan pada Selasa (8/12) sore dengan menjemput ke rumah tersangka di Pekanbaru.
Ari menjelaskan, kasus korupsi lahan perkantoran ini berlangsung sejak tahun 2002 lalu. Sesuai perhitungan kerugian negara oleh BPK telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 38 miliar dalam pembelian lahan perkantoran.
"Hasil audit ada aliran dana sekitar Rp16 miliar ke tersangka Azmun. Keterlibatannya saat itu sebagai bupati," kata Ari.
Dalam kasus ini Tengku Azmun Jaafar diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana yang diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan atau pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 11 Jo Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Azmun merupakan tersangka ke 8 dalam kasus korupsi lahan perkantoran. Sedangkan 7 orang lainnya sudah divonis dalam kasus ini," kata Ari.
Untuk sekedar diketahui, Azmun saat ini statusnya masih menjalani sisa masa hukuman dalam tindak pidana korupsi kehutanan yang ditangani KPK. Tengku Azmun berstatus bebas bersyarat, setelah sebelumnya divonis 11 tahun penjara, dan sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Jawa Barat. (dtk)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.