PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2740 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
6 Anggota DPRD Seruyan Resmi Ditahan Terkait Dugaan Suap Rp 2 M
Ilustrasi
Samarinda, (radarpekanbaru.com)- Enam anggota DPRD Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Seruyan, beserta 2 orang lainnya, resmi ditahan di Mapolda Kalteng. Kedelapan tersangka ditahan terkait dugaan suap Rp 2 miliar.
"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini, setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak kemarin," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/12/2013).
Dari pemeriksaan tersangka, belakangan diketahui Yusuf, anak Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharuddin, adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp 2,08 miliar yang dimasukan ke dalam 26 lembar amplop. Tujuannya diduga untuk memuluskan mendapatkan proyek di Kabupaten Seruyan di 2014 mendatang. Ditanya itu, Bambang membenarkan.
"Yang memberi adalah Ys (Yusuf) dan uang Rp 2,08 miliar itu dibungkus ke dalam 26 amplop dengan nominal yang berbeda-beda. Ya, Wakil Ketua DPRD diketahui juga memiliki usaha sebagai kontraktor," ujar Bambang.
Ditanya detikcom lebih jauh apakah selain menyita barang bukti uang Rp 2,08 miliar, telepon selular, slip penarikan bank hingga mobil Yusuf, kepolisian juga menyita sejumlah dokumen proyek di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, Bambang enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
"Ya. Soal itu lebih jauh silakan tanya ke Kapolres Seruyan saja ya," sebut Bambang.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng, sambung Bambang, dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka para tersangka tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan yang kami gelar bersama Polres Seruyan," tutup Bambang.
Enam dari 8 orang yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin (23/12/2013) sore lalu hingga Selasa (24/12/2013) siang kemarin ibu kota Seruyan, Kuala Pembuang, adalah anggota DPRD Seruyan, Kalteng. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee kepada anggota DPRD untuk memuluskan mendapatkan proyek di 2014 mendatang. Keenam orang masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan AS, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bh dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Hj Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, Yusuf beserta rekannya, Yamin.
Barang bukti antara lain berupa uang tunai Rp 2,08 miliar, mobil, slip penarikan bank serta telepon selular telah disita dari para tersangka. Uang miliaran rupiah itu rencana akan dibagikan kepada anggota dewan lainnya ke dalam 26 amplop.(dtc)
Editor : Ramli
"Tersangka ditahan terhitung mulai hari ini, setelah menjalani pemeriksaan penyidik sejak kemarin," kata Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/12/2013).
Dari pemeriksaan tersangka, belakangan diketahui Yusuf, anak Wakil Ketua DPRD Seruyan Baharuddin, adalah pihak yang memberikan uang senilai Rp 2,08 miliar yang dimasukan ke dalam 26 lembar amplop. Tujuannya diduga untuk memuluskan mendapatkan proyek di Kabupaten Seruyan di 2014 mendatang. Ditanya itu, Bambang membenarkan.
"Yang memberi adalah Ys (Yusuf) dan uang Rp 2,08 miliar itu dibungkus ke dalam 26 amplop dengan nominal yang berbeda-beda. Ya, Wakil Ketua DPRD diketahui juga memiliki usaha sebagai kontraktor," ujar Bambang.
Ditanya detikcom lebih jauh apakah selain menyita barang bukti uang Rp 2,08 miliar, telepon selular, slip penarikan bank hingga mobil Yusuf, kepolisian juga menyita sejumlah dokumen proyek di kantor Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seruyan, Bambang enggan memberikan penjelasan panjang lebar.
"Ya. Soal itu lebih jauh silakan tanya ke Kapolres Seruyan saja ya," sebut Bambang.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng, sambung Bambang, dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mereka para tersangka tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan yang kami gelar bersama Polres Seruyan," tutup Bambang.
Enam dari 8 orang yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Kalteng sejak Senin (23/12/2013) sore lalu hingga Selasa (24/12/2013) siang kemarin ibu kota Seruyan, Kuala Pembuang, adalah anggota DPRD Seruyan, Kalteng. Mereka ditangkap terkait dugaan pembayaran fee kepada anggota DPRD untuk memuluskan mendapatkan proyek di 2014 mendatang. Keenam orang masing-masing adalah Ketua DPRD Seruyan AS, Wakil Ketua DPRD Seruyan Bh dan anggota DPRD Seruyan lainnya EA, TS, Bd serta Hj Sh. Dua lainnya adalah anak kandung Bh, Yusuf beserta rekannya, Yamin.
Barang bukti antara lain berupa uang tunai Rp 2,08 miliar, mobil, slip penarikan bank serta telepon selular telah disita dari para tersangka. Uang miliaran rupiah itu rencana akan dibagikan kepada anggota dewan lainnya ke dalam 26 amplop.(dtc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS