Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Tidak Terima Dituding Pemeras Oleh Kadis PU Riau , LSM IMD Laporkan Syafril Tamun ke Polda Riau
RADARPEKANBARU.COM-LSM IMD layangkan surat klarifikasi ke Polda Riau melalui surat bernomor: 201/IMD/XI/2015,tertanggal 25 November 2015, isi surat menceritakan bahwa pada tanggal 5 september 2012 aya R. Adnan (Korban) telah melaporkan Syafril Tamun, ST.MT karena melakukan tindakan memfitnah dan pencemaran nama baik dengan cara membuat pernyataan di media massa.
Dimana Korban R Adanan mengaku sudah melaporkan ke jaksa Agung Republik Indonesia dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafril Tamun, ST.MT selaku Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah merugikan Negara berdasarkan hasil Audit BPK RI 3,9 Milyar dan potensi kerugian lainya 26 Milyar lebih sebagaimana diberitakan pada media tersebut.
Berikut isi surat lengkap dari LSM IMD terkait Klarifikasi dugaan pengendapan kasus , yang diterima radarpekanbaru.com via surat elektronik Hari Ini pada 8:58 PM ,Minggu, 29 November 2015 :
Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 5 september 2012 aya R. Adnan (Korban) telah melaporkan Syafril Tamun, ST.MT karena melakukan tindakan memfitnah dan pencemaran nama baik dengan cara membuat pernyataan di media masa Tirai Investigasi dimana pelapor/Korban yang sudah melaporkan ke jaksa Agung Republik Indonesia dugaan korupsi yang dilakukan oleh Syafril Tamun, ST.MT selaku Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah merugikan Negara berdasarkan hasil Audit BPK RI 3,9 Milyar dan potensi kerugian lainya 26 Milyar lebih sebagaimana diberitakan pada media tersebut.
2. Bahwa pihak media masa Tirai Investigasi memuat juga komentar Syafril Tamun berkaitan dengan laporan kami tersebut dan Syafril Tamun, ST.MT menyatakan dalam komentarny “Adnan itu pemeras” dan dulu pernah saya lempar pakai cangkir ujar Syafril Tamun, ST.MT pada media tersebut. Oleh karenanya saya merasa tidak pernah melakukan pemerasan dan itu betul-betul fitnah bahkan saya pernah menjadi korban pelemparan Syafril Tamun, ST.MT dan dilakukan oleh para saksi, perlakukan semenah-menah yang dilakukan oleh pejabat tersebut ditambah upaay penculikan pada saat seminar di hotel pangeran pekanbaru dan saya merasa sangat terancam keselamatan maka saya berkesimpulan melaporkan tindakan Syafril Tamun, ST.MT ke Polda Riau untuk ditindak lanjuti dengan STTPL Nomor : 270/IX/2012/SPKT?RIAU tanggal 5 September 2012. Dan surat pemberitahuan perkembangan penelitian Laporan Nomor : B/325/IX/2012/Reskrimun tertanggal …. (tidak tertera) bulan September 2012 yang ditanda tanagani oleh kasubdit I Selaku Penyidik AKBP Syamsul Anwar. NRP 59110445. (Copy Terlampir).
3. Bahwa pada saat itu saya sudah diminta keterangan tiga kali dan diminta menyerahkan bukti (Koran Asli Tirai Investigasi) oleh Brigadir Mardani Tohenes Lesa, Spi, SH, MH dan Brigadir Jonifri. Dan sekitar bulan desember 2012 saya diundang secara lisan untuk menghadiri gelar perkara kasus tersebut, tapi karenan saya sedang ada kegiatan di Jakarta acara gelar perkara tidak bisa saya hadiri, berdasarkan penjelasan Brigadir Jonifri dalam gelar perkara tersebut sudah disimpulkan untuk ditingkatkan kepenyidikan dan Syafril Tamun, ST.MT ditetapkan sebagai Tersangka (Tsk) SPDP ke Kejaksaan juga sudah disampaikan jelas Brigadir Jonifri.
4. Bahwa sekitar bulan Juni 2013 saya dipanggil Via Telpon oleh Brigadir Jonifri menjelaskan Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas (P19) dengan petunjuk meminta ditambah keterangan Saksi Ahli dari Brigadir Jonifri mengatakan perlu biaya untuk Saksi Ahli yang besarnya biaya tidak dijelaskan karena saya langsung mengatakan kalau uang saya selaku aktivis tidak punya uang, untuk biaya sekolah anak saja kalang kabut mencarinya pak joni ungkap saya.
5. Bahwa pada tanggal 6 juli 2015 Saya dipanggil oleh AKBP Suprapto, SH selaku Plt Kasubdit I Reskimun Polda Riau dengan SURAT PANGGILAN Nomor S.Pgl./1670/VII/2015/Reskrimun yang diselenggarakan oleh Brigadir Edi Winoto, SH, untuk menghadap AKP USRIL, SH (copy surat lampiran terlampir).
6. Bahwa oleh karena kasus ini sudah 3 (Tahun) lebih tidak ada penuntasan dan terkesan di petieskan/diendapkan dan juga isu yang berkembang Syafril Tamun, ST.MT sekarang telah menjadi Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Riau diduga kuat telah kongkalikong dengan Mantan Kasubdit I Polda Riau saat itu dijabat oleh AKBP Suratno selaku penyidik untuk tidak melanjutkan kasus tersebut, dan diduga dokumen bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi pada saat pemeriksaan dihilangkan.
7. Bahwa oleh karena itu saya mempertanyakan:
7.1 Mengapa Polda Riau mengendapkan/mempetieskan kasus tersebut, sementara petunjuk jaksa tinggal meminta keterangan ahli saja.
7.2 Apakah untuk meminta keterangan Ahli memerlukan biaya yang harus Pelapor sediakan.
7.3 Apakah Polda Riau konsisten menegakkan hukum khususnya kasus tersebut, jika konsisten tindakan penyidik tidak menyelesaikan kasus tersebut harus diberikan sanksi tegas, karena tindakan penyidik dugaan mengendapkan dan menghilangkan bukti-bukti kasus tersebut adalah kejahatan serius dan pelanggaran kode etik kepolisisan.
8. Bahwa untuk itu saya minta penjelasan tegas dan kongkrit dari Kapolda Riau, kalau tidak cukup bukti silakan di SP3 kan, supaya bisa juga kami Praperadilankan, mengingat P19 dari kejaksaan hanya memerlukan tambahan bukti keterangan Ahli, ini berarti bukti permulaan sudah cukup.
9. Bahwa surat klarifikasih ini kami sampaikan tembusanya kepada:
9.1 Yth. Bapak Ir. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia di Jakarta
9.2 Yth. Bapak Luhut Binsar Panjahitan Menkopolhukam di Jakarta
9.3 Yth. Bapak Jendral Badrodin Haiti Kapolri di Jakarta
9.4 Yth. Pimpinan kompolnas di Jakarta
9.5 Yth. Bapak ITWASUM Polri di Jakarta
9.6 Yth. Bapak KABARESKRIM Polri di Jakarta
9.7 Yth. Bapak kadiv Propam Polri di Jakarta
9.8 Yth. Plt Gubernur Riau di Pekanbaru
9.9 Yth. Kepala Kejaksaan Tinggi Pekanbaru di Pekanbaru
Demikina surat klarifikasi dugaan pengendapan kasus Syafril Tamun, ST.MT ini saya sampaikan, atas jawaban dan kerjasama yang baik dari Bapak Kapolda Riau saya ucapkan Terim Kasih.
Tertanda
R Adnan
Direktur Eksekutif IMD
(rls)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.