PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2544 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2706 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2519 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2376 Kali
Benang Kusut Perkara Penggelapan Lahan Sawit, Mempertanyakan Kebijakan Aneh Ketua PN Bangkinang
Logo Komisi Yudisial
RADARPEKANBARU.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Ahmad Sumardi. SH.M.Hum, memberikan penangguhan tahanan terhadap terdakwa Wakil Ketua Koperasi Mentulik 'Syaidina Edi' yang sebelumnya ditahan kepolisian dan Kejaksaan, akibat melakukan penggelapan lahan seluas 16 Hektar, yang dimiliki 8 anggota Koperasi.
"Setiap kasus atau perkara memang bisa ditangguhkan mau itu pembunuhan ataupun pemerkosaan. Karena itu semua diatur oleh Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Jadi apa yang salah jika saya memberikan penangguhan,"ucapnya, Selasa (24/11/15).
Ia juga mengatakan, apakah mengenai masalah kami melakukan penangguhan penahanan ini ada dari kepolisian atau kejaksaan yang kesal?. "Biar saya tahu saja kalau ini ada yang tidak terima,"ujarnya.
Selain itu Ketua PN Bangkinan, juga menyampaikan untuk masalah ini langsung saja ke Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu. "Biar semuanya jelas alasan penangguhan ini,"jelasnya.
Titipkan Uang Jaminan
Sementara Humas PN Bangkinang Anggalanton B. Manalu, menyebutkan penangguhan penahanan terdakwa Syaidina Edi atas permintaanya, dikarenakan orang tuanya sakit.
"Jadi karena orang tuanya sakit, terdakwa kita berikan penangguhan penahanan. Karena alasanya jelas dan keluarga terdakwa menjadi jaminannya,"terangya.
Ia menambahkan, selain keluarga terdakwa juga menitipkan uang jaminan. "Uang itu nantinya dipergunakan untuk pencarian terdakwa oleh pihak kepolisian kalau dia mencoba lari,"pungkasnya.
KY Akan Dalami
Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Riau Hotman Parulian Siahaan mengatakan, akan mendalami masalah penangguhan yang dilakukan PN Bangkinang."Meskipun penangguhan tahanan itu haknya para terdakwa dan tidak ada larangan di KUHP, tapi pakai alasan yang logis jugalah memberikan penangguhan,"ujarnya.
Hotman juga menyampaikan, bahwa KY memang mempunyai kelemahan dalam mengawasi persidangan yang dilakukan para hakim. Namun kami berharap dengan adanya laporan masyarakat, agar KY dapat mengawasi jika ada hakim yang bertindak diluar jalur. "Termasuk dalam kasus ini, akan kita awasi jika ada permainan dalam persidangan,"tegasnya.
Untuk diketahui terdakwa Wakil Ketua Koperasi Desa Mentulik Syaidina Edi dijerat dengan Pasal 374 yang hukuman maksimalnya 6 tahun penjara.Dalam persidangan terdakwa tersebut dipimpin langsung dengan ketua majelis Ahmad Sumardi. SH.M.Hum serta Hakim anggota Anggalanton B. Manalu dan Fauzi. (Juf / Grn)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS