PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Alamak, Mediasi KPU dan SPS Gagal
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Sidang gugatan sebesar Rp501 miliar terhadap KPU Pekanbaru yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Senin (23/12) kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan agenda mediasi.
Namun mediasi yang dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH tidak ada jalan keluarnya atau tidak ada kata sepakat.
''Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,'' ujar Penasihat Hukum PWI Riau, Sugianto SH.
Jadi tambahnya, karena tidak menunjukkan titik terang, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.
Dalam mediasi itu kata Sugianto, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.''Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,'' ucapnya.
Untuk itu tambah Sugianto, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.''Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,'' pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru
Digugat Rp501 miliar.
Gugatan dengan nomer registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (tc)
Editor : Ramli
Namun mediasi yang dilakukan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH tidak ada jalan keluarnya atau tidak ada kata sepakat.
''Jadi baik penggugat dari PWI maupun tergugat tidak ada perdamaian dari waktu yang diberikan sekitar sepekan,'' ujar Penasihat Hukum PWI Riau, Sugianto SH.
Jadi tambahnya, karena tidak menunjukkan titik terang, maka sidang selanjutnya akan digelar pada 15 Januari 2014 untuk agenda pembacaan gugatan.
Dalam mediasi itu kata Sugianto, pihaknya sebagai penggugat tidak akan memulai inisiatif mediasi walaupun diberi kesempatan.''Kita akan tetap pada gugatan. Karena pihak tergugat sendiri tidak ada inisiatif,'' ucapnya.
Untuk itu tambah Sugianto, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak, terutama anggota SPS dan PWI agar perkara ini dikawal.''Agar persidangan ini berjalan sesuai koridor hukum, bersih transparan dan adil berdasarkan bukti dan fakta yang nanti kita ungkapkan di persidangan,'' pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, akibat dinilai diskriminatif dalam penetapan media terkait media untuk meliput kampanye Pemilihan Umum Gibernur (Pilgubri) putaran II, KPU Pekanbaru
Digugat Rp501 miliar.
Gugatan dengan nomer registrasi No 190/Pdt.G/2013/PN PBR ini didaftarkan Selasa (2/12).Penggugat dalam hal ini PWI Riau dan SPS Riau menilai diskriminasi terjadi karena, dalam peraturan KPU No 69/2009 tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum tentang pedoman teknis kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah menjelaskan bahwa kampanye dilakukan di media cetak dan elektronik. (tc)
Editor : Ramli
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS