Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
LBH Pers: perusahan pers haruslah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) khusus pers
RADARPEKANBARU.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru saat menjadi pembicara di acara Pelatihan Kehumasan dan Jurnalistik yang diselenggarakan LKBN Antara Biro Riau mengatakan berdasarkan hasil pantauannya 70 persen wartawan setempat masih belum profesional.
"Dari sekian banyak wartawan yang bekerja di berbagai media, diperkirakan hanya 30 persen yang menjalankan profesinya secara profesional. Selebihnya atau 70 persen masih perlu pemantauan," katanya di Pekanbaru, Kamis.
Kebebasan pers terbukti menyuburkan industri media, namun efek lain juga ditimbulkan akibat hal itu. Masih banyaknya wartawan yang belum profesional kemudian kerap mendatangkan masalah bagi banyak pihak, termasuk pemerintah maupun perusahaan tertentu.
"Maka ini menjadi PR kita bersama untuk kedepan bisa lebih baik lagi," katanya.
LBH Pers menurut dia dalam menerima pengaduan wartawan juga akan melakukan penyaringan atas kasus kasus yang terjadi pada pers ataupun media. Sebelum memberikan bantuan hukum, pihaknya akan melakukan investigasi terlebih dahulu.
"Ketika media atau pers tersebut benar melakukan kesalahan atau bahkan perusahaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan Dewan Pers, maka LBH tidak akan memberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Seperti diketahui, lanjut dia, perusahan pers atau media menurut ketentuan undang-undang haruslah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) khusus yakni hanya bergerak dibidang pers.
Menurut dia, saat ini masih banyak perusahaan pers yang salah dalam mengartikan kewenangan dan ketentuan perusahaannya sehingga kerap terjadi pelanggaran kode etik dan etika oleh wartawannya di lapangan.
"Maka humas perusahaan tidak seharusnya takut, hadapi dan laporkan ketika ada wartawan yang melanggar etika dan kode etik. Terlebih jika ada unsur pemerasan," katanya. (*)
Sumber : Antara
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.