Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
DPRD Riau: Perda Parkir Pekanbaru Bisa Dievaluasi
RADARPEKANBARU.COM- Legislator DPRD Riau memandang Peraturan Daerah (Perda) Parkir di Kota Pekanbaru dengan nominal Rp4 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp8 ribu untuk roda empat, bisa dianulir melalui evaluasi dan verifikasi Gubernur Riau.
"Keputusan itu mengejutkan tapi kita tetap mengormati, kalau itu dinilai salah masih ada tahap selanjutnya untuk evaluasi dan verifikasi. Kalau mengganggu stabilitas bisa dikembalikan, gubernur bisa menganulir ini untuk direvisi dan disesuaikan," kata Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman di Pekanbaru, Kamis.
Dia mempertanyakan kajian akademisnya seperti apa sehingga muncul perda seperti ini. Menurutnya jika pemko memberikan alasan hal terebut dimaksudkan untuk mengurai kemacetan yang terjadi, hal tersebut masih kurang masuk akal.
Pasalnya, lanjut dia, masih banyak cara yang bisa dilakukan misalnya saja melakukan rekayasa lalu lintas. Dikatakan pria yang akrab disapa Dedet ini, cara itu bisa berpedoman pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang Bangunan.
"Jalan Sudirman tidak boleh ada parkir, bisa dibangun gedung parkir. Undang-Undang 28 tentang bangunan menjelaskan wajib menyediakan lahan parkir. Disana sudah ada koefisien dan hitungannya seperti apa seperti pasar ada hitunganya. Jadi harusnya pemkot konsisiten dengan itu, jangan asal keluarkan IMB juga," tambahnya.
Legislator Riau dari daerah pemilihan Kota Pekanbaru itu mengatakan jika pemko tidak memiliki dana untuk itu, DPRD Riau siap membanntu. Dalam hal ini membenahi sesuai UU 28 dimana setiap gedung harus sediakan lahan parkir sesuai dengan aturan, termasuk juga hotel-hotel.
"Jangan parkir itu tumpah ke jalan, benahi bangunan yang menyalahi garis sepadan jalan," ulasnya.
Sebelumnya Panitia Khusus di DPRD Pekanbaru sudah mengesahkan Ranperda Parkir di Tepi Jalan Umum menjadi Perda, Senin (2/11). Berdasarkan isi dalam Perda Parkir, diantaranya zona I tarif parkir roda empat dipungut Rp8 ribu dan roda dua Rp4 ribu. Zona II, roda empat dipungut Rp5 ribu dan roda dua Rp3 ribu. (Ant)
KPU Kota Pekanbaru Resmi Buka Pendaftaran PPK Pilkada Tahun 2024
RADARPEKANBARU.COM - Mempersiapkan dan menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, ya.
285 Jemaah Calon Haji Kuansing Tergabung di Kloter 11 dengan Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 285 Jemaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan.
PPDB SMP Kota Pekanbaru Dimulai Awal Juli, Jalur Pendaftaran Tetap Sama
RADARPEKANBARU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru memastikan jalur Penerimaan Peserta Di.
Diseperindag Pekanbaru Sebut Harga Bahan Pokok Berangsur Normal Pasca Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Disperindag Kota Pekanbaru menyatakan bahwa harga bahan pokok sudah berangsur n.
Posko Monitoring Lebaran Resmi Ditutup, Bandara SSK II Pekanbaru Layani 168.802 Penumpang
RADARPEKANBARU.COM - Posko Monitoring Angkutan Lebaran Idulfitri 1445 Hijriah di Bandara Internasion.
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.