Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejari Bagansiapiapi Tahan Dua Tersangka Korupsi SMAN 1 Kubu
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau menahan May Jon dan Abdul Karim tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pembangunan gedung pustaka dan dua Ruang Kelas Belajar (RKB) di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih.
May Jon Dalam kasus tersebut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka May Jon dan Abdul Karim sempat dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis di Kejari Bagansiapiapi dan dinyatakan dalam keadaan baik.
Kepala Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga mengatakan, semua berkas perkara dinyatakan sudah lengkap dan proses selanjutnya akan ditindaklanjuti selama 20 hari kedepan.
"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Bima Suprayoga kepada , Kamis (29/19/2015).
Sementara itu, tersangka lainnya Asnal selaku Konsultan Pengawas Proyek dinilai tidak kooperatif atas panggilan yang dilakukan oleh pihak Kejari Bagansiapiapi.
"Saya kan belum tahu juga setelah kita panggil tidak datang, tapi kami minta tersangka Asnal harus kooperatif, kalau mereka (May Jon, Abdul Karim) dipanggil hadir bahkan May Jon sendiri mengembalikan uang Rp50 juta, ini yang kami harapkan," ujarnya.
Hingga saat ini pihaknya tengah melakukan proses penyidikan ke proses penuntutan dan nantinya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kerugian sekitar Rp145 juta dan kemungkinan akan bertambah dalam proses persidangan yang dilakukan nanti, mereka dikenakan pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," jelasnya.
Tindakan ini, kata dia menunjukkan komitmen Kejari dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana hukum di Kabupaten Rokan Hilir.
"Kami juga berterima kasih atas dukungan elemen masyarakat termasuk rekan media, semoga ini menjadi pintu awal untuk langkah selanjutnya dalam melakukan penegakan hukum didaerah ini, baik itu dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan, tapi kita berharap korupsi-korupsi di Rohil jangan terulang lagi," pesan Bima Suprayoga.(*)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.