Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Oknum Anggota DPD Wacanakan Pemakzulan Presiden Jokowi
RADARPEKANBARU.COM– Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Riau, Intsiawati Ayus menyatakan konstitusi telah memerintahkan Presiden RI wajib melindungi warga negara dari berbagai ancaman. Termasuk ancaman kematian dari kabut asap yang tiga bulan ini telah mengancam lebih dari juta penduduk Indonesia di 24 provinsi.
Menurut Ayus, sebanyak 24 provinsi diselimuti kabut asap dengan korban lebih dari 60 juta warga negara hidup dalam kondisi udara yang tidak sehat. Apakah kita masih bisa percaya Presiden Jokowi bisa melindungi rakyatnya dari ancaman kematian? Karena itu, MPR, DPR dan DPD RI harus memberikan batas waktu kepada Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus asap.
“Jika sampai batas waktu pemerintahan gagal maka dengan sendirinya, Presiden Jokowi selaku penanggung jawab pemerintahan sudah harus turun melalui mekanisme pemakzulan,” tegas Intsiawati Ayus saat Konferensi Pers di Pressroom DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin 26/10).
Sejumlah anggota DPD RI dari provinsi terdampak kebakaran hutan dan lahan turut hadir dalam konferensi pers ini dan juga turut menandatangani surat kepada Presiden Joko Widodo tentang langkah-langkah penanggulangan bencana karhuta dan kabut asap. Diantaranya Abdul Azis (Sumatera Selatan), Mervin Sadipun Komber (Papua Barat), M Syukur (Jambi), Permana Sari (Kalimantan Tengah), Anang Prihantoro (Lampung), Habib Abdurrahman Bahasyim (Kalimantan Selatan), Novita Anakotta (Maluku), Aji Muhamad Mirza Wardhana (Kalimantan Timur), Dharmayanti Lubis (Sumatera Utara), Maria Goreti (Kalimantan Barat), Eni Khaerani (Bengkulu), Bahar Buasan (Bangka Belitung), Abdul Gafar Usman (Riau), Charles Simare-Mare (Papua) dan Ahmad S Malonda (Sulawesi Tengah).
Ayus berharap institusi pengawas penyelenggaraan negara seperti MPR, DPR bahkan DPD RI memberi batas waktu kepada Presiden Jokowi sampai kondisi udara yang membunuh warga ini bisa diselesaikan.
“Kalau sudah ada tenggat waktunya dan diikuti dengan pemenuhan kreteria sebuah pemerintah yang gagal, maka dengan sendirinya rakyat punya kepastian sampai kapan kabut asap ini benar-benar selesai masalahnya,” tegas Ayus.
Ia menegaskan kalau sudah memenuhi kriteria bahwa pemerintahan ini gagal maka terpaksa harus menggunakan mekanisme yang berlaku, maka dengan sendirinya pemerintahan sudah harus turun.
“Prosesnya itu yang harus dimulai untuk mendorong agar Presiden Jokowi bersungguh-sungguh menyelamatkan warga negeranya,” katanya.(jpnn)
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
Berkah Ramadhan, SMSI Siak Santuni Dhuafa & Anak Yatim
SIAK – Sebagai rasa syukur atas berbagai nikmat yang telah Allah SWT berikan d.
Pj Gubri SF Hariyanto Sambut Antusias Riau Tuan Rumah HPN 2025
PEKANBARU - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menunjuk Provinsi Riau seba.