Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejati Riau Belum Tahan Tersangka Korupsi Bank BPR Sarimadu Kampar
RADARPEKANBARU.COM - Kejaksaan Tinggi Riau mengakui belum menahan seorang tersangka dugaan korupsi Bank Perkreditan Rakyat Sarimadu Kabupaten Kampar dengan alasan harus melengkapi sejumlah berkas yang kurang.
"Benar, sudah ada dua tersangka yang ditetapkan, satu sudah dilimpahkan ke pengadilan dan satu lagi dalam proses, belum ditahan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Amril Rigo lewat sambungan telepon Jumat sore.
Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan terhadap seorang yang dirahasiakan namanya itu, Amril menyatakan semuanya demi kepentingan penyidikan
Kemudian apa jaminan hingga tersangka dipastikan tidak akan melarikan diri, Amril tidak bersedia menjelaskannya.
"Yang jelas kalau sudah lengkap nanti kami tahan dan limpahkan ke pengadilan tipikor," katanya.
Sebelumnya pada 2014 Kejati Riau juga telah menetapkan mantan Direktur Utama BPR Sarimadu M Hafaz sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pihak Kejati Riau sebelumnya menyatakan, kasus korupsi pemberian kredit fiktif pada BPR Sarimadu Kampar pada 2009 sampai 2012 lalu ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukan dua alat bukti.
Hafaz ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Perintah Penyidikan No. Print-05/N.4/Fd.1/05/2014.
Hafaz pada September 2009 sampai dengan 2010 mengajukan kredit fiktif sebesar Rp1.870.000.000, mengatasnamakan 17 (tujuh belas) orang, tanpa dilakukan analisis.
Untuk menghindari kredit macet, tersangka pada 2011 melakukan restrukturisasi kembali dengan meningkatkan jumlah plafon pinjaman mengatasnamakan 14 debitur sebesar Rp2,5 miliar.
Sehingga dengan perbuatan tersangka tersebut pemerintah daerah atau PD Sarimadu Kampar mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.
Kejati Riau sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah dewan pengawas BPR Sarimadu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka.(radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.