Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kerap dilecehkan petugas rehabilitasi, pecandu narkoba lapor polisi
RADARPEKANBARU.COM- Pejabat Balai Rehabilitasi Narkoba Baddoka, Makassar, Eko Budiyono selaku Kepala Seksi Pasca Rehabilitasi dilaporkan telah melakukan tindak pelecehan seksual kepada sejumlah residen perempuan atau pecandu narkoba yang sementara jalani proses rehabilitasi. Laporan Polisi (LP) nya masuk ke Polrestabes Makassar nomor 1243/IX/2015 tertanggal 30 September.
Pelapor berinisial IN, ibu dari residen bernama Dw yang menjadi korban pelecehan seksual. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jl Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Dari hasil penelusuran, diketahui bahwa Eko Budiyono selaku pembina di tempat rehabilitasi menjanjikan kepada korban akan direhab hanya sebulan, juga dijanjikan fasilitas istimewa berupa diperbolehkan keluar menemui keluarga korban saat lebaran dengan catatan korban harus bersedia berhubungan badan.
Adapun korban lainnya bernama AJ, mengaku kerap disuruh oleh pelaku untuk memegang kelamin tersangka. Rn, juga residen perempuan lainnya sempat diajak menginap di hotel jika selesai direhab tetapi Rn menolak.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Frans Barung Mangera membenarkan adanya laporan pelecehan seksual atas pejabat Balai Rehabilitasi itu. Hanya saja menurutnya masih dalam penyelidikan untuk mencari pembuktiannya.
"Masih di dalami kasus itu apa terbukti atau tidak. Tetapi kalau terbukti maka tetap harus jalani proses hukum karena itu ada aturannya," tandas Frans yang dikonfirmasi, Kamis (1/10) malam.
Jika kasus itu benar terbukti, menurutnya, sangat ironis karena pelaku selaku pembina yang diharapkan bisa memperbaiki residen yang menjadi korban tetapi yang terjadi justru sebaliknya yakni merusak masa depannya.
"Jika terbukti maka ada dua hal yang dilanggar yakni melakukan pelecehan seksual dan menyalahgunakan wewenang selaku aparatur negara. Ini harus diproses," tandas Kabid Humas Polda Sulsel ini.(mdk)
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.