Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Sakit Mag Akut, Tersangka Pembakar Lahan "Dibebaskan"
RADARPEKANBARU.COM- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti memerintahkan kepada jajarannya agar menangkap pembakar hutan dan lahan. Namun Kapolres Kampar, Riau, AKPB Eri Apriyono malah membiarkan pulang salah satu tersangka.
Perwira melati 2 itu melepaskan mantan anggota DPRD Kampar, M Rais yang sebelumnya tertangkap tangan membakar lahan di Desa Aur Sati, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Dilepaskannya M Rais mendapat tanggapan miring dari masyarakat. Seperti yang disampaikan Wahyu. "Kok bisa dilepas, bukankah kasus kebakaran hutan dan lahan saat ini menjadi atensi?" kata Wahyu di Pekanbaru, Riau, Kamis 15 Oktober 2015.
Menurut Wahyu, tak seharusnya polisi melepaskan tersangka pembakar hutan dan lahan. Sebab, ini bisa menjadi preseden buruk bagi citra kepolisian dan pembakar hutan dan lahan lainnya.
"Bagaimana jika nanti semua tersangka pembakar hutan dan lahan minta dibebaskan pula. Saya rasa Kapolres Kampar harus memberi penjelasan detail terhadap tindakannya ini," ujar Wahyu.
Sakit Mag
Sementara itu, Kapolres Kampar AKBP Eri Apriyono saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, M Rais telah dikeluarkan dari penjara Mapolres Kampar 10 hari yang lalu.
"Bukan dibebaskan atau dilepaskan, tapi ditangguhkan penahanannya. Yang bersangkutan tetap diproses dan wajib lapor kepada polisi," ucap Eri.
Eri menjelaskan, ditangguhkannya penahanan M Rais bukan tanpa alasan. Yang bersangkutan mengaku sering kesakitan sewaktu ditahan di Mapolres, bahkan pernah pingsan.
"Yang bersangkutan sempat pingsan di kamar tahanan. Kemudian kita bawa berobat dan kata dokter, dia sakit mag akut dan harus dirawat. Jadi kita tangguhkan," tutur Eri.
Saat ini, sambung Eri, mantan anggota DPRD Kampar itu tengah menjalani rawat jalan di rumahnya, dan tetap dikawal polisi.
"Kita tidak mau terjadi apa-apa. Meski demikian proses hukum tetap berjalan, dan kini sudah tahap I (pelimpahan berkas) di kejaksaan," ujar sang kapolres.
Eri menyebutkan, M Rais diamankan polisi pada 20 September 2015 lalu. Dia diduga sengaja membakar lahannya di Jalan Kelompok Tani, Dusun V Desa Aur Sati Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. (Rmn/Ndy/liputan6)
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.