Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan Merupakan Kejahatan Terencana
Jakarta (Radarpekanbaru.com)-Sanksi bagi pelaku perusahaan yang terlibat dalam pembakaran hutan masih minim sehingga belum menimbulkan efek jera. Manajer Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Zenzi Suhadi menyoroti persoalan ini dalam bencana kabut asap akibat pembakaran hutan serta lahan.
"Dari 200 perusahaan yang kita laporkan itu, proses hukum 10 persen, sanksi hanya 0,01 persen, nah mau kita uji juga vonis yang kita berikan. Di Aceh, sanksi perusahaan mencapai Rp 300 miliar, izin dicabut pemda, di Riau ini vonis buat perusahaan tidak mencapai 5 persen," ujar Zenzi dalam talk show di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/10/2015).
Dia pun menyindir untuk bencana asap tahun ini lebih sesuai dengan istilah kejahatan terencana dan terkoordinasi dibandingkan bencana nasional.
"Kami lebih setuju kebakaran yang didorong bencana nasional merupakan kejahatan terencana, karena ini kejadian alternatif, kejadian yang tak biasa terjadi," ujarnya.
Lanjutnya, sejak era 1990-an, pembakaran hutan adalah salah satu prosedur untuk membuka lahan baru agar lebih subur. Persoalan dan perilaku ini yang belum bisa diubah dan menjadi kebiasaan rutin.
"Sampai di sini ada tanggung jawab, seperti ini tanggung jawab korporasi, itu terjadi ejak tahun 1990-an, apakah bumi nusantara ini tak berpenghuni, tidak ada asap, nah ini yang penting kita tanggung jawab," sebutnya.
Menurut dia, peningkatan kebakaran meningkat selama 5 tahun terakhir atau sejak 2010. Masalah ini harus diatasi dengan tindakan tegas dari pemerintah agar tak menjadi bencana asap setiap tahun.
"Kita melakukan riset, pertama ada korelasi, jumlah izin, dan jumlah kebakaran asap, peningkatan periode kebakaran meningkat dari 2010 - 2019," sebutnya. (hat/mok/dtk)
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
Muhammadiyah Perkiraka Idulfitri Jatuh pada 10 April
RADARPEKANBARU.COM - Muhammadiyah memperkirakan hari.