Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polisi Tangkap Pol PP transaksi Narkoba di Rengat
Rengat, (Radarpekanbaru.com) - Pihak Polres Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau telah menangkap anggota Satpol PP Inhu karena terindikasi melakukan transaksi narkoba.
" Satnarkoba Polres berhasil menangkap Mul (30) sesaat setelah transaksi narkotika jenis sabu," kata kapolres Indragiri Hulu AKBP Ari Wibowo di Rengat, Sabtu.
Ia mengatakan, tersangka ditangkap berkisar pukul 19.30 WIB di Jalan Patimura Nomor 84 RT 007/ RW 009 Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat dan saat ini telah diamankan di Mapolres.
Sebelumnya, petugas menangkap AK (22) yang merupakan rekan tersangka bersama barang bukti satu paket kecil sabu, saat diminta keterangannya AK mengaku membeli barang haram tersebut dari anggota Satpo PP Indragiri Hulu tersebut.
" Dari penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah Mul dan ditemukan tiga paket sabu di atas karpet," sebutnya.
Menurutnya, selain itu ada juga dijumpai satu bungkus sedang sabu diletakan di dalam kotak hitam yang disimpan di bawah akuarium di rumah tersangka.
Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak juga menambahkan, petugas juga menemukan satu set alat isap sabu, satu buah mancis (korek ap), satu kotak hitam penyimpan sabu, jarum, tiga kaca pirek, dua sendok, satu unit hp BlackBerry dan satu hp Asus yang diduga digunakan sebagai alat untuk komunikasi transaksi narkoba tersebut.
" Tim juga menemukan uang hasil penjualan sabu senilai Rp200 ribu yang dijadikan barang bukti," sebutnya.
Yarmen menyebutkan, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres setempat, dan mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Namun demikian Yarmen juga meminta agar semua masyarakat untuk menghindari dari kegiatan ilegal tersebut, karena itu pelanggaran hukum, jika ada yang mengetahui ada aktivitas terlarang itu agar segera melaporkan ke pihak kepolisian.(Radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.