Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Mantan Petugas Pemadam Kebakaran Pekanbaru Diringkus Polisi
PEKANBARU-Sejak berhenti jadi petugas Pemadam Kebakaran Pekanbaru di 2013 silam, TZ (38) justru melakoni bisnis barunya sebagai bandar sabu-sabu. Pekerjaan haramnya itupun akhirnya mengantarkannya ke terali besi penjara setelah yang bersangkutan diringkus tim Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/09/15) kemaren.
"Pengakuannya, tersangka pernah bekerja sebagai petugas Damkar Pekanbaru, tahun 2013 silam. Begitu berhenti, ia alih profesi jadi bandar sabu-sabu. Dari penangkapan yang kita lakukan, kita amankan juga barang bukti sabu-sabu paket kecil dan sedang sebanyak 23 paket dengan total nilai Rp30 juta," kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza kepada wartawan disela ekspose, Rabu (23/09/15).
Iwan menjelaskan, sama seperti pengungkapan yang pernah dilakukan sebelumnya, tertangkapnya tersangka diawali pihaknya berkat informasi masyarakat mengenai keberadaan seorang bandar narkoba yang dapat menyediakan sabu-sabu dengan jumlah besar. Dari informasi itu, polisi kemudian menyelidikinya melalui metode undercover buy. Polisi yang menyamar lalu memesan satu paket sabu-sabu seberat 2,5 gram senilai Rp2,8 juta kepada tersangka. Selanjutnya disepakatilah lokasi transaksi di Jalan Senapelan, Selasa (22/09/15) pukul 19.45 WIB malam.
Benar saja, begitu tiba dilokasi, tersangka datang membawa pesanan yang diminta. Tak menyadari bahwa pemesannya adalah polisi yang menyamar, malam itu juga tersangka langsung diringkus.
"Ketika digeledah, kita menemukan paket kecil dan sedang sabu-sabu. Harganya mulai dari Rp100 ribu-Rp 2,8 juta. Jumlah keseluruhannya ada 23 paket sabu-sabu," urainya.
Menurut Iwan, saat meringkus tersangka, yang bersangkutan sempat memberitahukan bahwa masih ada barang bukti lain yang berada di dua rumah di wilayah Tanjung Rhu dan Senapelan. Namun sayang, ketika petugas mendatangi dan menggeledah lokasi yang dimaksudkan tersangka, petugas sama sekali tak menemukan barang bukti apapun.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, masih ada seorang bandar lagi yang diduga sebagai pemasok sabu-sabu tersebut. Inisialnya OG. (OG) sudah kita tetapkan sebagai DPO. Sementara terhadap tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.