PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2450 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2621 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2424 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2294 Kali
KPK Diminta Buka SP3 Perusahaan Penebang Hutan Alam
Ilustrasi
PEKANBARU, (radarpekanbaru.com)- Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) 13 perusahaan kayu yang telah membabat hutan alam di Kabupaten Pelalawan dinilai janggal. Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang mengeluarkan SP3 itu dinilai dipengaruhi oleh kooperasi dan mafia kehutanan.
Hal itu disampaikan redaktur Majalah Tempo, Sestri Yastra, dalam diskusi Menelisik Kejahatan Koorporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kunin yang digelar sejumlah organisasi penggiat anti korupsi di Riau di Hotel Pekanbaru, Senin (23/12/13).
"Gencarnya lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemilik industri kehutanan ditengarai berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan keputusan di Jakarta," kata Sestri.
Dijelaskannya, 13 perusahaan kayu pernah disidik Kapolda Riau Brigjen Pol Suciptadi karena diduga terlibat illegal logging (ilog). Kayu tebangan disita, alat berat, sampan dan peralatan penebangan disita. Pemilik perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.
Begitu Kapolda Riau diganti kepada Brigjen Pol Hadiatmoko, penyidikan 13 perusahan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Alasannya, alat bukti tidak cukup. "Promosi yang diterima Sutjiptadi dengan naik pangkat menjadi inspektur jenderal sulit menghindari dugaan bahwa dia sengaja 'dibuang ke atas'," tegas Sestri.
Selain itu, tidak kunjung dinyatakan lengkap berkas para tersangka 13 perusahaan mengindikasikan operasi penyelamatan dilakukan secara sistematis di semua lini aparat penegak hukum.
Atas paparan di atas, Sestri meminta KPK menyelidiki ulang SP3 yang diterbitkan Polda Riau.
Menanggapi desakan itu, Riyono sebagai perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, keterlibatan perusahaan tidak dipungkiri lagi dalam kasus kehutanan di Riau. "Makanya KPK membutuhkan formulasi baru," tegasnya.
Menurut Riyono, keterlibatan perusahaan dalam kasus kehutanan tidak bisa dilarikan ke Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. "Kalau UU itu yang dikenakan, itu namanya illegal logging," jelas Riyono.
Data dihimpun, 13 perusahaan tersebut di antaranya PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera dan PT Mitra Kembang Selaras.
Perusahaan tersebut mengeksploitasi SDA hutan di Riau selama puluhan tahun. Data tahun 2012, perusahaan telah membawa tingkat kerusakan hutan di Riau sekitar 188 ribu hektar tiap tahunnya.
Dulunya, Riau pernah mempunyai luas hutan alam 'perawan' sekitar 8 juta hektar. Akibat masuknya perusahaan kayu, hutan Riau tinggal sekitar 3 juta hektar. (lam/rac)
Editor : Ahmad Adyan
Hal itu disampaikan redaktur Majalah Tempo, Sestri Yastra, dalam diskusi Menelisik Kejahatan Koorporasi Sektor Sumber Daya Alam di Bumi Lancang Kunin yang digelar sejumlah organisasi penggiat anti korupsi di Riau di Hotel Pekanbaru, Senin (23/12/13).
"Gencarnya lobi tingkat tinggi yang dilakukan pemilik industri kehutanan ditengarai berhasil mempengaruhi para pengambil kebijakan keputusan di Jakarta," kata Sestri.
Dijelaskannya, 13 perusahaan kayu pernah disidik Kapolda Riau Brigjen Pol Suciptadi karena diduga terlibat illegal logging (ilog). Kayu tebangan disita, alat berat, sampan dan peralatan penebangan disita. Pemilik perusahaan ditetapkan menjadi tersangka.
Begitu Kapolda Riau diganti kepada Brigjen Pol Hadiatmoko, penyidikan 13 perusahan dihentikan dengan dikeluarkannya SP3. Alasannya, alat bukti tidak cukup. "Promosi yang diterima Sutjiptadi dengan naik pangkat menjadi inspektur jenderal sulit menghindari dugaan bahwa dia sengaja 'dibuang ke atas'," tegas Sestri.
Selain itu, tidak kunjung dinyatakan lengkap berkas para tersangka 13 perusahaan mengindikasikan operasi penyelamatan dilakukan secara sistematis di semua lini aparat penegak hukum.
Atas paparan di atas, Sestri meminta KPK menyelidiki ulang SP3 yang diterbitkan Polda Riau.
Menanggapi desakan itu, Riyono sebagai perwakilan KPK yang hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, keterlibatan perusahaan tidak dipungkiri lagi dalam kasus kehutanan di Riau. "Makanya KPK membutuhkan formulasi baru," tegasnya.
Menurut Riyono, keterlibatan perusahaan dalam kasus kehutanan tidak bisa dilarikan ke Undang-Undang Kehutanan Tahun 1999. "Kalau UU itu yang dikenakan, itu namanya illegal logging," jelas Riyono.
Data dihimpun, 13 perusahaan tersebut di antaranya PT Arara Abadi, PT Bina Duta Laksana, PT Rimba Mandau Lestari, PT Ruas Utama Jaya, PT Madukoro, PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Nusa Prima Manunggal, PT Batubuh Sei Indah, PT Citra Sumber Sejahtera dan PT Mitra Kembang Selaras.
Perusahaan tersebut mengeksploitasi SDA hutan di Riau selama puluhan tahun. Data tahun 2012, perusahaan telah membawa tingkat kerusakan hutan di Riau sekitar 188 ribu hektar tiap tahunnya.
Dulunya, Riau pernah mempunyai luas hutan alam 'perawan' sekitar 8 juta hektar. Akibat masuknya perusahaan kayu, hutan Riau tinggal sekitar 3 juta hektar. (lam/rac)
Editor : Ahmad Adyan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS