PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Vonis 1,5 Tahun Jadi 12 Tahun
MA: Komitmen Kami Perangi Korupsi
Mahkamah Agung
Jakarta, (radarpekanbaru.com) - Pengadilan Tinggi Medan menaikkan hukuman terdakwa korupsi Faisal dari 1,5 tahun jadi 12 tahun penjara. Hal ini sebagai bentuk nyata lembaga peradilan perang terhadap korupsi.
"Ini komitmen kami melawan korupsi, perang terhadap korupsi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013).
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal tanpa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.
"Mudah-mudahn upaya hakim ini diberkahi Allah SWT," ujar Ridwan.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
"Ini komitmen kami melawan korupsi, perang terhadap korupsi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Selasa (24/12/2013).
Faisal merupakan mantan Kepala Dinas PU Deliserdang. Saat menjabat, dia mengalihkan kegiatan-kegiatan yang terdaftar dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PU Deliserdang dari kegiatan bersifat tender (lelang) menjadi kegiatan swakelola dari 2007-2010. Akibatnya, negara dirugikan Rp 108 miliar.
Dalam tuntutannya pada 19 Juni 2013, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 52 miliar.
Pada 22 Agustus 2013, Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara bagi Faisal tanpa dihukum membayar uang pengganti kerugian negara.
Atas vonis ini, jaksa lalu banding. Siapa nyana, PT Medan menjatuhkan hukuman 4 tahun lebih lama dibanding tuntutan JPU. Majelis hakim tindak pidana korupsi Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang terdiri dari A TH Pudjiwahono yang juga ketua Pengadilan Tinggi Medan, Saut H Pasaribu, Dr Mangasa Manurung, Rosmalina Sitorus dan Sazili menghukum terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara. Mengadili membayar uang pengganti sebesar Rp 98 miliar subsider 5 tahun.
"Mudah-mudahn upaya hakim ini diberkahi Allah SWT," ujar Ridwan.(dtc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS