Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Ini Kesepakatan Yorrys dengan Nurdin Halid Soal Munaslub Golkar Oktober 2015
Jakarta, (Radarpekanbaru.com) - Dua pentolan Golkar kubu Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical) yakni Yorrys Raweyai dan Nurdin Halid mendorong Munaslub Oktober 2015 ini. Seperti apa kesepakatannya?
"Membicarakan formula dan teknik melaksanan Munas. Karena 9 Desember alat ukur dan Golkar harus survive," kata Yorrys dalam perbincangan dengan wartawan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Hal tersebut disampaikan Yorrys saat ditanya kesepakatannya dengan Nurdin Halid soal Munaslub Golkar itu. Menurut Yorrys, tak hanya Nurdin, anggota tim 10 penjaringan calon kepala daerah dari Golkar juga sudah sepakat digelar Munas bersama itu.
"Sepakat. Tim 10 itu punya persepsi tim penyelamat partai," katanya.
Sekarang ini, menurut Yorrys, tinggal menunggu persetujuan Ical dan Agung. Yorrys berharap kedua pemimpin itu tidak egois.
"Permasalahannya iyalah dua pemimpin ini. Di mana sudah soal ego dan seharusnya mereka meletakkan dan berpikir sebagai negarawan," pungkasnya. (van/nrl/dtk)
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.