PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2712 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2385 Kali
Pengacara SBY incar orang dekat Anas
Jakarta (radarpekanbaru.com) - Pengacara Susilo Bambang Yudhoyono, Palmer Situmorang, melayangkan somasi kepada salah satu kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia, Sri Mulyono. Somasi dilayangkan atas tulisan yang diunggah Sri di Kompasiana.com dengan judul, "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap".
"Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono saat dihubungi kemarin, 22 Desember 2013. Dalam tulisan itu, pada paragraf ketiga, Sri menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Mulyono mengatakan, dalam suratnya, pengacara SBY minta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Sri mengatakan akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum.
Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. Namun dia mengaku baru menerima surat pada Kamis lalu. Sri berjanji akan memberikan keterangan kepada media pada pertengahan pekan ini.
Editor :Ahmad Adryan
Sumber :Tc
"Mereka keberatan dengan salah satu kalimat di tulisan itu," kata Mulyono saat dihubungi kemarin, 22 Desember 2013. Dalam tulisan itu, pada paragraf ketiga, Sri menulis, "Dari Jedah SBY 'memerintahkan' KPK supaya segera menetapkan status hukum Anas 'tersangka'."
Mulyono mengatakan, dalam suratnya, pengacara SBY minta memberikan bukti kapan SBY memberi perintah kepada KPK. Sri mengatakan akan menjawab surat tersebut setelah melakukan kajian atas tulisan yang dia unggah. "Saya akan jelaskan mengapa menggunakan tanda kutip," kata dia.
Dalam suratnya, Mulyono menuturkan, pengacara SBY memberikan tenggat waktu selama seminggu padanya untuk memberikan jawaban. Jika sampai pada tenggat yang ditentukan tak ada jawaban, menurut Mulyono, pengacara SBY akan menempuh jalur hukum.
Tenggat waktu itu seharusnya berakhir pada Jumat lalu, 20 Desember 2013. Namun dia mengaku baru menerima surat pada Kamis lalu. Sri berjanji akan memberikan keterangan kepada media pada pertengahan pekan ini.
Editor :Ahmad Adryan
Sumber :Tc
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS