PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2552 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2714 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2529 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2386 Kali
KEJARI : Kita Menunggu Berkas Penyidikan Camat Tenayan Raya
Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu pelimpahan berkas dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan seluas 4 hektar di Kecamatan Tenayan Raya, dengan tersangka Abdurrahman dan Edy Suryanto, dari penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru.
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton, Rabu (26/8). "Baru SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan,red) diterima. Kalau berkas perkaranya belum, masih ditunggu," ujar Edy Birton di ruang kerjanya.
Menurut Edy, SPDP untuk tersangka Abdurrahman yang saat ini masih menjabat selaku Camat Tenayan Raya, diterima 27 Juli 2015. Sementara tersangka Edi Suryanto diterima tiga hari sebelumnya.
"Untuk jaksa penelitinya ditunjuk Yuliyanti Ningsih," lanjut Edy.
Diterangka Edy, kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, bukanlah merupakan delik aduan.
"Misalkan ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor, itu bukan berarti menghilangkan sanksi pidananya. Tetap lanjut," tegas Edy Birton.
Jika penyidik menghentikan proses penyidikannya, pihak Kejaksaan tentunya akan menerima pemberitahuannya. "Kalau pun nanti ada penghentian proses penyidikannya, itu nanti kan ada laporannya ke kejaksaan," pungkas Edy.
Untuk diketahui, sebelumnya Polresta Pekanbaru memastikan akan melanjutkan kalau dugaan pemalsuan SKGR lahan seluas 4 hektar di wilayah Tenayan Raya. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Camat Tenayan Raya, Abdurrahman serta seorang warga sipil Edi Suryanto sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikannya, Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru telah meminta keterangan sejumlah pihak dan melakukan penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya.
Kedua tersangka sempat dilakukan penahanan, namun belakangan diketahui kalau keduanya telah ditangguhkan penahanannya.
Kasus pemalsuan SKGR dilaporkan oleh warga bernama Effendi. Kasus tersebut sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.(Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS