PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2577 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2557 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2412 Kali
Kasus Penipuan, Polresta Pekanbaru Kalah Praperadilan
(Sertijab) perwira menengah di lingkungan Polresta Pekanbaru
RADARPEKANBARU.com- Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru memerintahkan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum tersangka kasus penipuan, Robert Iwan Boyok selaku Direktur PT Kerta Kerma Jaya. Kasus ini sebelumnya dihentikan penyidik atau SP3 dengan alasaan tidak cukup bukti.
Adapun perintah itu dikeluarkan hakim tunggal sidang praperadilan atas SP3 kasus tersebut, Editerial SH MH, pada 10 Agustus 2015. Dalam amar putusannya, hakim mengabulkan permintaan pemohon, Herodes yang sebelumnya menjabat Komisaris perusahaan tersebut.
"Hakim mengabulkan permohonan praperadilan pelapor (Herodes). Hakim juga memerintahkan penyidik Polresta Pekanbaru melanjutkan proses hukum Iwan Boyok," jelas kuasa hukum Herodes, PM Hutajulu dikonfirmasi wartawan di Pekanbaru, Selasa (26/8).
Atas dikabulkannya praperadilan ini, Hutajulu akan memohon kepada Kapolda Riau supaya menarik kasus ini dari Polresta Pekanbaru, dan menuntaskannya.
"Atau nanti kami juga akan mengirim surat ke Kapolresta Pekanbaru, dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal, supaya melimpahkan kasus ini ke Polda Riau," ungkapnya.
Hutajulu menyebutkan, kasus ini berawal sewaktu tersangka Iwan Boyok ingin menjalankan PT Kerta Kerma Jaya, yang bergerak di bidang dealer Yamaha, secara sendirian.
Untuk itu, Iwan Boyok berusaha membuat kesepakatan dengan pelapor Herodes. Menurut Hutajulu, proses yang dilakukan tersangka tidak dengan jalan benar atau berusaha menipu Herodes sebagai komisaris.
"Cara yang dilakukan dengan pembuatan draf dua kali, kemudian tidak membuat laporan keuangan, RUPS luar bisa dan terakhir jual beli saham," jelas Hutajulu.
Menurut Hutajulu, tersangka berasumsi bahwa nilai aset dan saham perusahaan senilai Rp5 miliar. Karena Herodes mempunyai saham 50 persen, maka Iwan berjanji memberikan Rp2,5 miliar.
"Dalam perjalanannya, uang yang diterima hanya Rp1,8 miliar. Sementara sisanya Rp700 juta, sampai sekarang tidak pernah diserahkan tersangka," tegas Hutajulu.
Kalau laporan keuangan dan audit ada, sambung Hutajulu, kliennya seharusnya mendapatkan uang sekitar Rp6,4 miliar. Namun, laporan dan audit sengaja tak dibuat Iwan untuk melakukan penipuan terhadap Herodes.
Sejak dilaporkan tiga tahun lalu, ungkap Hutajulu, penyidik Polresta dinilai tidak proporsional dalam melakukan penyidik. Masukan dari pihaknya terkait kasus ini tidak pernah diterima.
"Malah Kasat Reskrim saat itu, tidak pernah mau menerima saya untuk berdiskusi. Alasannya banyak," ucap Hutajulu.
Selain itu, penyidik Polresta juga diduga tak pernah memenuhi petunjuk jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Pekanbaru. "Tidak pernah dipenuhi petunjuk jaksa," teas Hutajulu.
Pada akhirnya, setelah melakukan gelar sebanyak 7 kali, penyidik berkesimpulan kasus ini tidak cukup bukti. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dikeluarkan, dan pelapor diminta menempuh jalur hukum.
"Kami ikuti saja apa yang diinginkan penyidik. Pada akhirnya kami membuat permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dan dikabulkan," pungkas Hutajulu.(Lipo)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop 'Publisher Rights' Bersama Ketua Dewan Pers
PEKANBARU - Rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-7 Serikat Media Siber Indon.
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
TULIS KOMENTAR +INDEKS