Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejagung Sita Mobil Listrik yang Diberikan ke UNRI
RADARPEKANBARU.COM- Kejaksaan Agung menyita mobil listrik yang merupakan mobil bantuan dari Pertamina ke Fakultas Teknik Universitas Riau. Mobil ini ini menjadi salah satu barang bukti kasus korupsi pengadaan bantuan 16 unit mobil listrik dengan tersangka Pimpinan PT Sarimas Ahmadi Pratam, Dasep Ahmadi.
Ketua Jurusan Teknik Mesin Fakultas Teknik UR, Nazarrudin Rabu (5/8/2015) mengungkapkan mobil listrik yang disita kemudian di titipkan di Universitas Riau (UR). Mobil listrik ini pada awalnya merupakan mobil bantuan pihak PT Pertamina untuk pengembangan mobil listrik. Saat itu, UR bantuan menerima sebanyak 1 unit mobil listrik.
"Sepengetahuan saya bantuan unit mobil listrik ini ada sebanyak 6 unit, yang mana diberikan kepada beberapa Universitas yang ada di Indonesia. Untuk unit yang di UR merupakan satu-satunya unit bantuan yang diberikan di Pulau Sumatera," ungkapnya.
Nazar mengatakan penyitaan unit ini dilakukan pada Selasa pagi pukul 09.00 wib. Penyitaan dilakukan oleh tiga orang petugas dari Kejaksaan Tinggi RI dari Jakarta.
Nazar mengatakan dalam proses penyitaan ini tidak ada tampak banyak media mengikuti, proses penyitaanpun berjalan tenang tanpa ada keributan.
"Petugas kejaksaan ini sebelumnya telah mengkonfirmasi tindakan penyitaan sehari sebelumnya," ungkapnya.
Nazar mengatakan terkait ditetapkannya barang sitaan untuk dititipkan ke pihak Fakultas Teknik UR, dikarenakan barang sitaan cukup besar dan menyulitkan dalam proses pengiriman ke Jakarta.
Ia mengungkapkan selama penitipan, unit mobil listrik ini masih dapat dipergunakan untuk keperluan penelitian dan pengembangan sampai bergulirnya kasus selesai.
Meski disita ia juga mengatakan tiada efek buruk bagi jalannya perkuliahan sejauh ini terkait penyitaan 1 unit bantuan mobil listrik ini.
Saat ini dari pantauan dilapangan, unit mobil listrik ini terduduk di tepi ruang labor teknik mesin tanpa ban. Keadaan tanpa ban mobil ini dilakukan untuk mencegah ban mobil kempes karena lama tidak dipakai. (radarpku/tribunnews)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.