Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Polisi Tangguhkan Penahanan Camat Tenayan Raya, Tersangka Pemalsuan SKGR
RADARPEKANBARU.COM-Setelah ditetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) 4 hektar lahan, Camat Tenayan Raya Abdurrahman diwajibkan melapor ke Mapolresta Pekanbaru pada Senin dan Kamis.
Hal itu dilakukan setelah penahanan dirinya ditangguhkan.
Demikian diungkapkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM, melalui Kasat Reskrim Kompol Hariwiawan Harun SIK di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
"Berkasnya masih kita lengkapi. Memang saat ini tersangka tidak ditahan, hanya menjalani Wajib lapor. Meski begitu kasusnya tetap lanjut, tapi untuk membuktikan siapa yang benar atau salah itu pengadilan," terang Kasat.
Menurut Kasat, Camat Tenayan ini akan ditahan jika berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
"Berkasnya akan kita limpahkan secepat mungkin, dan dalam waktu dekat berkasnya kita kirim dengan pihak Kejaksaan," sebut Hari.
Sebelumnya, dua orang penjaga kebun PT GII di Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya, melihat dua orang yang tidak dikenal membakar lahan yang dipersengketakan tersebut pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat dikejar, dua orang tersebut melarikan diri. Karyawan PT GII kemudian berusaha memadamkan api tapi mengalami kesulitan lantaran api sudah membesar akibat kondisi tanah yang berkabut.
"Laporan yang kita terima dari Saksi bernama Sipahutar menyebutkan,
ada orang yang tidak dikenal memfoto aktifitas karyawan PT GII saat memadamkan api. Tapi apakah ada hubungannya dengan kasus ini, kita belum bisa menjelaskannya," jelas Hari.
Seperti diketahui, kasus ini dilaporkan oleh warga bernama Efendi dan terjadi sejak tahun 2014 silam. Polisi kemudian mendalaminya dan sudah melakukan penggeledahan di Kantor camat Tenayan Raya.
Penetapan Abdurahman dan seorang warga bernama Edi Suryanto sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (14/7) lalu. Penyidik mengatakan jika dua alat bukti sudah ditemukan. (Lipo/Ms)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.