Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Keputusan MK Tidak Menyurutkan Suparman dan Sejumlah Anggota DPRD di Riau Untuk Maju Pilkada.
RADARPEKANBARU.COM-Keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah diharuskan membuat surat pengunduran diri sebagai anggota dewan dan juga mundur dari jabatannya saat mendaftarakan diri untuk mengikuti pilkada, tidak menyurutkan langkah sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau yang sebelumnya sudah menyatakan maju dalam pilkada serentak 9 daerah di Riau.
Kalangan Wakil Rakyat DPRD Riau menyatakan tetap maju dalam pilkada di dapilnya masing-masing, dan tidak terpengaruh dengan keputusan MK yang mengharuskan mundur sebagai wakil rakyat.
Diantaranya, Ketua DPRD Riau Suparman yang dikonfirmasi RRI menegaskan, tidak ada istilah mundur bagi dirinya untuk memperjuangkan kampung halaman Kabupaten Rohul, walaupun harus mengundurkan diri ataupun mengorbankan jabatan Ketua DPRD Riau.
"Tetap maju, tidak ada istilah mundur untuk memperjuangkan kampung halaman sendiri, Jabatan tidak berarti apa-apa dibandingkan perjuangan memajukan masyarakat dan daerah kampung halaman, " ujar Suparman, Kamis (9/7/15).
Demikian juga dikatakan, anggota DPRD Riau dari Fraksi Demokrat Asri Ausar yang mengatakan dirinya menghormati keputusan MK dan akan mentaatinya, sehingga jika ketentuanya harus mundur sekalipun dari wakil rakyat di DPRD Riau tidak ada masalah.
Dia menambahkan, keputusan MK tidak akan mempengaruhi niat untuk maju pilkada, karena keharusanmundur merupakan konsekwensi politik sehingga harus di terima apapun konsekwensinya.
"Secara berpolitik tidak akan berpengarush, siapapun lawan saya akan maju mencalonkan diri di Pilkada daerah saya,tidak persoalan harus mundur," terang Asri Ausar .
Hal senada juga di katakan anggota DPRD Riau lainnya, Aherson.Ketua Komisi C DPRD Riau itu mengatakan, soal keharusan mundur baik dari jabatan maupun keanggota dewan sudak menjadi resiko politik yang harus diterima politikus. Apalagi lanjutnya jika partai sudah mengamanahkan kepada dirinya dengan berdasarkan hasil survei, maka dirinya tetap akan mengikuti pilkada di kuansing.
"Keharusan mundur merupakan resiko politik, kalau partai mengamanahkan , saya tetap maju," sebutnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ketentuan yang mengharuskan legislator untuk mengundurkan diri dari jabatan, sejak ditetapkan oleh KPU sebagai calon Kepala Daerah.
Keputusan itu dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan dari uji materi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. (ls/rv/rri)
HUT RI, Pesan Bung Karno dan Pemilu 2024* Oleh : Agusyanto Bakar
Sempena Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 kemerdekaan RI, patut disimak kembali amanat ba.
Bersama Kita Menjaga Bumi Untuk Penerus Bangsa, Peduli Sekarang atau Musnah Perlahan
Oleh: Safrina SuryaningsihRADARPEKANBARU.COM-Permasalahan mengenai isu li.
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU
PASTIKAN KITA PUNYA URGENSI DAN ALASAN YANG KUAT UNTUK MENGUBAH SISTEM PEMILU &nbs.
Tragedi Oktober di KanjuruhanÂ
DUNIA sepak bola Indonesia berduka cita. Kompetisi Liga 1 yang mempertandingkan .
Pemerintah Gulirkan Vaksinasi Tahap Ketiga untuk Berikan Perlindungan Pada Masyarakat Rentan
PEKANBARU - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mulai menggulirkan vaksinasi taha.