Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Popnas Riau
Kajari Pekanbaru Tetapkan Oknum PNS Dispora Sebagai Tersangka
RADARPEKANBARU.COM - Akhirnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru menetapkan seorang pengawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dispora) Riau sebagai tersangka.
PNS Dispora Riau berinisial YS, yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan pengadaan alat olahraga POPNAS 2011 lalu. Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) Riau. Karena yang bersangkutan telah terpenuhi fakta-fakta dan alat bukti.
Demikian hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Edy Birton SH kepada para wartawan, Kamis (2/7)
"Penetapan tersangka terhadap YS dilakukan setelah penyidik mematikannya melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Dimana YS saat itu menjabat sebagai PPTK kegiatan pengadaan alat olahraga POPNAS 2011 lalu," ujar Edy Birton.
Terkait statusnya sebagai tersangka, kita belum melakukan penahanan terhadap YS," sambung Edi
Dikatakan Edi lagi, Kemungkinan akan adan penetapan tersangka lainnya. Karena, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa saja dilakukan lebih dari satu orang.
"Kemungkinan ada tersangka lainnya, tergantung perkembangan penyidikan. Bisa saja ada yang ainnya tersangkut," jelasnya.
Terhadap YS sendiri, penyidik telah melakukan pemeriksaan ketika masih proses penyelidikan, dan penyidikan.
Selain itu, penyidik telah meminta BPK melakukan audit kerugian negara. Alhasil diperoleh total kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 Juta.
"Alat olahraga yang disediakan ada yang tidak sesuai spesifikasi," lanjutnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal (3) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor," tegas Edi Birton.(radarpku/rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.