Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Gas Terus,Terkait Korupsi Pelabuhan Dorak Kejati Riau Jadwalkan Periksa 10 Saksi
RADARPEKANBARU.COM-Dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti terus diusut Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Untuk menemukan pihak bertanggungjawab dalam kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar ini, ada sekitar 10 orang yang dijadwalkan untuk diperiksa.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau Mukhzan, Selasa (23/6), ketika dikonfirmasi terkait proyek yang menelan biaya Rp650 miliar pada tahun 2012-2014 ini.
Menurut Mukhzan, sebagian orang yang bakal diperiksa merupakan petinggi di kabupaten yang baru mekar tersebut. Sebagian lagi merupakan kontraktor atau pengusahan terkait pembangunan.
"Beberapa waktu lalu, Kejati memanggil Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Hariadi. Ia diperiksa untuk dikonfirmasi dalam penyelidikan kasus ini," ungkap Muhkzan.
Sementara pada Selasa (23/6), sambung Mukhzan, penyidik memanggil mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, Mariansyah Umar. Yang bersangkutan diperiksa oleh jaksa Sumriadi.
"Kemudian ada Mohammad Habibi. Ia merupakan PPTK pengadaan tanah dalam proyek ini. Jabatannya sekarang adalah Kabid Asset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Asset Kepulauan Meranti. Jaksa yang memeriksa adalah Sepni Yanti," sambung Mukhzan.
Hari berikutnya, tambah Mukhzan, masih ada beberapa petinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang diperiksa. Salah satunya adalah Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Drs Iqaruddin.
"Sekda dipanggil selaku pengguna anggaran pengadaan tanah Pelabuhan Dorak. Ia akan diperiksa oleh jaksa Zulkifli SH," ucap Mukhzan.
Muhkzan menerangkan, pemeriksaan sejumlah pihak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014
Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertarap internasional.
Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan. (Lipo/Ms)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.