Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Gubri Non Aktif Annas Mamun Divonis 6 Tahun Penjara
BANDUNG, RADARPEKANBARU.COm - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara pada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, Rabu (24/6/2015).
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau.
Annas juga dibebankan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Vonis Annas tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan JPU KPK dimana yang berbeda yaitu pada jumlah denda di mana JPU mengajukan denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Amar putusan untuk Annas dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata.
"Mengadili, menyatakan Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan 1 pertama dan dakwaan kedua kedua. Menyatakan terdakwa tidak terbukti dana dakwaan ketiga. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dari masa tahanan. Serta denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Barita Lumban Gaol.
Annas yang telah berusia 75 tahun tersebut telah ditahan sejak 26 September 2014.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menyusun putusan ini yaitu perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih terdakwa merupakan seorang kepala daerah yang seharusnya bisa menjadi panutan.
"Hal yang meringankan yaitu karena terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa telah berusia lanjut," katanya, dikutip detik.
Dalam uraiannya, majelis hakim menuturkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dalam persidangan. Pasal 12 huruf b uu no 31 1999 20 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyelenggara negara menerima hadiah dari Gulat Manurung sebesar Rp 500 juta karena telah memasukkan permintaan dari Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk dalam rekomendasi tim terpadu.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut akibat melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan tugas dan wewenangnya," ujar hakim.
Annas menyangkal pemberian uang dari Gular tersebut sebagai bentuk suap dengan menyatakan bahwa uang tersebut adalah uang untuk pembelian ruko yang kemudian tidak jadi.
"Namun penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung bukti sehingga patut dikesampingkan," tutur hakim. (radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.