Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Afnansyah Kepala BPN Kampar Dilaporkan ke Polda Riau, Diduga Serobot Lahan Warga
RADARPEKANBARU.COM-Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Kampar, Afnansyah Saad.SH.Mkn, dilaporkan ke Mapolda Riau, lantaran diduga melakukan penyerobotan lahan milik warga. Lahan tersebut berada di jalan Garuda Sakti, kilometer 11 kelurahan Karya Indah Kelurahan Tapung.
Informasi yang dihimpun GoRiau.com, Selasa (23/6/2015)di Mapolda, kepala BPN ini dilaporkan oleh warga bernama Refi. Refi memiliki lahan seluas empat hektare, yang kemudian diserobot oleh Afnansyah sekitar beberapa ribu meter. "Kita sudah menerima laporan ini sesuai dengan nomor STPL/269/VI/2015/SPKT/RIAU," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Selasa sore.
Afnansyah, sebutnya, diduga menguasai lahan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam PPRP RI Nomor 51 Tahun 1960. Bahkan lahan ini juga digarap dengan alat berat. Selain itu, Afnansyah juga diketahui memiliki lahan beberapa hektare tepat disebelah lahan korban.
Masalah lainnya, korban juga mengaku dipersulit dalam mengurus sertifikat kaplingan lahan milik korban. Padahal sebelumnya, korban pernah mengurus 34 sertifikat surat sebelum BPN Kampar dijabat oleh Afnansyah, dan itu sudah selesai. Namun ketika mengurus 34 surat lainnya, Refi mengaku dipersulit.
Untuk menelusuri hal ini, korban lalu mencaritahu kepada salahseorang pegawai BPN Kampar. Disebutkan jika sebenarnya surat sertifikat miliknya sudah selesai, namun diduga ditahan dan sengaja tidak diberikan kepada korban.
"Dalam laporannya, korban mengaku sertifikatnya ditahan. Tindakan itu kata korban hasil suruhan kepala BPN Kampar," sebut AKBP Guntur, sesuai laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.
"Kita sudah terima laporan ini, dan langkah selanjutnya polisi akan melakukan penyelidikan, sesuai keterangan pihak pelapor (korban). Nanti kita juga akan kroscek kepada terlapor (Afnansyah)," tutup Guntur. (had/grc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.