PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2453 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2297 Kali
Palsukan Keterangan Saksi
Jaksa Sobrani Binzar SH Dilaporkan ke Kejati Riau
Kejaksaan Negri Bangkinang
PEKANBARU,(radarpekanbaru.com)-Seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang, Sobrani Binzar SH dilaporkan tiga orang saksi ke Asisten Pengawasa (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Pasalnya yang bersangkutan diduga telah melakukan keterangan mereka di persidangan.
Ketiga pelapor merupakan saksi "A de Charge" (meringankan) untuk terdakwa Dame Eri Sandi br Panggabean, terdiri dari Erpita Br Tompul, Elistra Aritonang dan Rhonny Star Gultom mendatangi Kejati Riau, Selasa (17/12/13) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut diterima langsung Aswas Kejati Riau dan seorang stafnya.
Salah seorang pelapor, Erpita Br Tompul (55) kepada wartawan, mengaku tidak pernah mengatakan hal yang ditulis jaksa dalam berkas tuntutan. Sehingga dia menilai tuntutan itu itu bertolak belakang dari fakta persidangan.
"Dalam kesaksian saya tidak pernah mengucapkan kata-kata saksi Mutiara boru Gultom menyerahkan uang kepada terdakwa. Saya juga tidak tahu bahwa sudah terjadi pinjam meminjam uang antara saksi Mutiara boru Gulton dengan terdakwa Dame Panggabean," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan pelapor kedua, Elistra br Aritonang yang mengaku tidak pernah mengungkapkan dirinya menjelaskan saksi pernah meminjam uang kepada saksi Mutiara br Gultom dan uang tersebut "dibungakan" seperti yang dituliskan jaksa Sobrani Binzar SH dalam tuntutan.
Dalam amar tuntutan yang ditandatangani JPU Sobrani Binzar SH terdakwa Dame Eri Sandy Boru Panggabean disebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. Terdakwa Dame Panggabean sendiri telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan 20 lembar kwitansi penyerahan uang.
Kasi Humas dan Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tersebut dan segera mempelajari kasusnya.
"Laporan sudah diterima, kita pelajari dulu, dan akan kita liat perjalanan sidangnya, serta vonis dari hakim, jika terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa tersebut," ungkapnya.(ram)
Sumber : riauterkini
Ketiga pelapor merupakan saksi "A de Charge" (meringankan) untuk terdakwa Dame Eri Sandi br Panggabean, terdiri dari Erpita Br Tompul, Elistra Aritonang dan Rhonny Star Gultom mendatangi Kejati Riau, Selasa (17/12/13) sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut diterima langsung Aswas Kejati Riau dan seorang stafnya.
Salah seorang pelapor, Erpita Br Tompul (55) kepada wartawan, mengaku tidak pernah mengatakan hal yang ditulis jaksa dalam berkas tuntutan. Sehingga dia menilai tuntutan itu itu bertolak belakang dari fakta persidangan.
"Dalam kesaksian saya tidak pernah mengucapkan kata-kata saksi Mutiara boru Gultom menyerahkan uang kepada terdakwa. Saya juga tidak tahu bahwa sudah terjadi pinjam meminjam uang antara saksi Mutiara boru Gulton dengan terdakwa Dame Panggabean," tukasnya.
Hal senada juga diungkapkan pelapor kedua, Elistra br Aritonang yang mengaku tidak pernah mengungkapkan dirinya menjelaskan saksi pernah meminjam uang kepada saksi Mutiara br Gultom dan uang tersebut "dibungakan" seperti yang dituliskan jaksa Sobrani Binzar SH dalam tuntutan.
Dalam amar tuntutan yang ditandatangani JPU Sobrani Binzar SH terdakwa Dame Eri Sandy Boru Panggabean disebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa. Terdakwa Dame Panggabean sendiri telah dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan 20 lembar kwitansi penyerahan uang.
Kasi Humas dan Penkum Kejati Riau, Mukhzan SH saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tersebut dan segera mempelajari kasusnya.
"Laporan sudah diterima, kita pelajari dulu, dan akan kita liat perjalanan sidangnya, serta vonis dari hakim, jika terbukti, ada sanksi yang akan dikenakan kepada jaksa tersebut," ungkapnya.(ram)
Sumber : riauterkini
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS