Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejagung Ambil Alih, Korupsi Penyertaan Modal PT.BLJ Rp300 miliar
PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebesar dipastikan masih berlanjut. Dimana untuk pengembangannya, akan diambil alih oleh Kejaksaan Agung.
Saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Yanuar Rheza, membenarkan hal itu. Dikatakan Rheza, penanganan kasus dugaan korupsi ini tidak berhenti kepada dua orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yusrizal Andayani dan Ari Suryanto."Pengembangan kasus tersebut dengan beberapa orang calon tersangka lainnya akan ditangani Kejagung," ujar Yanuar Rheza baru-baru ini.
Saat ditanya, siapa calon tersangka yang dimaksud, Rheza masih enggan mengungkapkan. "Kasus ini diduga berjamaah. Pihak eksekutif seharusnya turut bertanggungjawab," tukas Rheza.
Hal tersebut, kata Reza, dilakukan berdasarkan ekspos yang dilakukan pihaknya dengan Kejagung. "Hasil ekspos tersebut dinyatakan kalau penanganan pengembangan kasus ini akan diambil alih Kejagung," pungkas Rheza.
Seperti diketahui, dalam perkara penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni, Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Group, Ari Suryanto yang menjabat sebagai mantan Bendahara dan Manajer Keuangan Anak-anak Perusahaan PT BLJ tahun 2012-2014.
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis pada 2012 silam kepada perusahaan semi plat merah tersebut, tidak tanggung-tanggung kerugian negara ditaksir mencapai Rp265 miliar.
Dana segar yang diusulkan mengalir dan disahkan oleh DPRD Bengkalis menjadi peraturan daerah (Perda) dengan modus investasi konsorsium (patungan) dengan beberapa perusahaan lain membangun pembangkit listrik tenaga gas dan uap (PLTGU) di dua kecamatan yakni Bukitbatu dan Pinggir. Ternyata, tidak lagi sesuai dengan peruntukannya sebagaimana yang telah ditetapkan.(radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.