Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Terindikasi Korupsi, Kajari Pekanbaru Selidiki Pengadaan Mobil Dinas Gubri dan Wagubri
RADARPEKANBARU.COm - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edi Birton, SH kepada wartawan mengungkapkan, penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau tahun anggaran 2013 lalu, mulai kita lakukan.
Dimana pengadaan kendaraan dinas untuk Gubernur Riau (Gubri) dan Wakil Gubri berjenis Jeep tersebut kelebihan besaran silider, atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc, atau tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah. Mobil Dinas Gubri, dan Wagubri itu bermerek Toyota, Land Cruiser.
"Kita tengah mendalami adanya unsur kerugian negara dalam pengadaan kendaraan dinas tersebut," ungkapnya
Ditambahkan, pihaknya mendapatkan laporan audit BPK atas APBD Riau Tahun Anggaran 2013.
"Berdasarkan laporan itu diketahui pengadaan kendaraan dinas tersebut dilakukan oleh Biro Perlengkapan Sekdaprov Riau. Pembelian dilakukan karena jenis kendaraan yang sesuai aturan tidak tersedia lagi," katanya.
Sementara itu, berdasarkan data audit BPK disebutkan terjadi pemborosan anggaran akibat pengadaan kendaraan tersebut. Pejabat pembuat komitmen tidak memperhatikan ketentuan yang berlaku. Dalam rekomendasinya, BPK meminta kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada KPA, dan PPK.
Total nilai kedua kendaraan tersebut mencapai lebih dari Rp4 Miliar. Kendaraan tersebut telah lunas dibayar kepada pihak rekanan pemenang tender, CV Kana Surya Sejahtera untuk pengadaan mobil dinas Gubernur, dan CV Surya Dinda untuk pengadaan mobil dinas Wakil Gubernur Riau.
Pengadaan mobil dinas jenis Jeep tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang, standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.(radarpku/rtc)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.