Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejari Siap Usut Anggota DPRD Bengkalis Terlibat Korupsi Penyertaan Modal BUMD
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, siap mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum DPRD ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya dalam proyek pembangunan pembangkit listrik senilai Rp300 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Syahron Hasibuan kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu, mengatakan pemeriksaan pasti akan dilakukan kepada anggota Panitia Khusus (Pansus) Penyertaan Modal APBD DPRD Bengkalis, setelah dua terdakwa yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sampai ke tahap vonis.
"Kita tunggu inkracht terhadap dua terdakwa yang saat ini disidangkan," katanya.
Kepastian akan melakukan pemeriksaan terhadap Pansus penyertaan modal tersebut merupakan tanggapan dari permintaan Majelis Hakmi setelah pada persidangan Selasa lalu (9/6) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo meminta kepada JPU Kejari Bengkalis mengusut Panitia Khusus penyertaan modal APBD Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa Pansus yang terdiri dari 45 anggota DPRD Bengkalis tidak memahami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam penyertaan modal ke PT BLJ.
"Kalau ini sengaja menyusunya (Ranperda Penyertaan Modal), ini korupsi berjamaah, bukan hanya ini saja terdakwanya. Sebanyak 45 orang anggota DPRD Bengkalis masak tidak ada satu pun yang memahami penyusunan perda," kata hakim.
Pernyataan hakim itu merupakan buntut dari kekesalan hakim atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tersebut Nanang Haryanto. Dalam kesaksiannya Nanang selalu berkelit dan banyak mengaku tidak mengetahui akan dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU tersebut.
Nanang yang merupakan mantan ketua Pansus bahkan tidak mengetahui penyusunan Ranprerda penyertaan modal Pemkab Bengkalis yang tertuang dalam Nomor 07 Tahun 2012. Selain itu, Nanang juga tidak mengetahui kenapa ranperda menyebutkan penyertaan modal bukan disebutkan sebagai belanja modal Pemda.
Jika disebutkan penyertaan modal, maka harus ada timbal balik keuntungan yang diberikan perusahaan BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) atas kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bentuk menempatkan sejumlah uang pada perusahaan itu. "Jangan sampai Perda ini sebagai akal-akalan untuk mendapatkan proyek. Kasus ini terjadi karena itu. Kalau begini, Pansus harus bertanggung jawab," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Nanang tersebut, Majelis lalu meminta JPU untuk segera menindaklanjutinya. "Silakan Jaksa usut, apakah Pansus juga bertanggung jawab. Karena penjelasan saudara tidak nyambung. Saudara anggota dewan loh. Fungsi pengawasan ada, kau tak jalan ya begitu," tegasnya.
Dalam dugaan korupsi ini Kejari Bengkalis telah menyidangkan dua terdakwa yakni Ari Suryanto dan Yusrizal Andayani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke 165 peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(radarpku)
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.