PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Dinas Kehutanan Kampar Tangkap Satu Unit Exskapator Diduga Milik Kerabat Jefry Noer
KAMPAR-Rabu (04/06/2015) kemarin, Dinas Kehutanan (Dishut) Kampar bersama tim pemberantasan Ilegal Loging (Ilog), mengaman satu unit alat berat, yang sedang bekerja di Kecamatan Kampar Kiri.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kampar, M. Sukur, Jum'at (05/6/15). "Saya mendapat laporan penangkapan itu dan sekarang masih diperoses penyidik Dinas Kehutan. Nanti saya tanya gimana prosesnya karena saya sedang di Jakarta,"ujarnya melalui telpon selulernya.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari gardariaunews.com, bahwa alat berat yang berhasil diamankan yaitu jenis Excavator merk Komatsu tipe PC 130 berwarna Kuning. Alat tersebut saat diamankan Rabu siang sekira pukul 13:00 WIB sedang bekerja melakukan pembuatan jalan di areal kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipai dalam konsesi Izin Usaha Produksi Hasil Hutan Kayu Tanaman Industri.
Diduga alat berat itu milik salah seorang warga Bangkinang Kota yang digunakan untuk melaksanakan pembuatan jalan di areal konsesi IUPHHK-TI milik PT PSPI Distrik Lipat Kain Blok Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri dengan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan.
Dari informasi itu, saat ini alat berat beserta operator dan pembantu (stokar) turut diamankan ke Kantor Dinas Kehutanan Kabupaten Kampar dan kemudian dititipkan di Polsek Bangkinang Kota untuk dimintai keterangannya
Dalam hal ini Kapolsek Bangkinang Kota Iptu. Ulul Azmi, membenarkan adanya titipan alat berat kasus Illog di Polsek yang dia pimpin. "Sampai saat ini alat berat yang dititipkan Dinas Kehutanan, masih berad disini. Dan alat berat itu kemarin dititipkan mereka,"ujarnya.
Sementara dari sumber media ini, mengungkapkan alat berat yang ditangkap itu kemungkinan akan dilepaskan oleh Dinas Kehutanan, karena pelakunya kerabat bupati kampar dan hal ini telah 2 kali terjadi. Seperti halnya pelaku Illog batang lipai dan tapung hilir mereka dibantu bupati agar tidak diproses.
"Karena pelaku Illog telah menghubungi Bupati Kampar dan Bupati Kampar udah menelpon Kadis Kehutanan dan meminta agar alat berat itu dilepaskan,"ujarnya sumber yang bekerja di Dishut Kampar, yang namanya tidak mau disebutkan.
Sumber juga menceritakan bulan Mei 2015 kemarin, Polhut Dinas kehutanan Kampar, dipimpin Salman, Bustamam CS, di perintah Kadis untuk menangkap alat berat yang beroperasi di lahan PT Arara Abadi Tapung hilir."Namun akhirnya alat berat tersebut dilepaskan, karena Bupati Kampar, telah menelpon kadishut agar alat tersebut di lepaskan.
Saat ditanyakan pelaku illog di Tapung Hilir dan Batang Lipai adalah kerabat Bupati Kampar, kepada Kadishut Kampar, dirinya membantah adanya campur tangan bupati kampar. "Mana berhak bupati kampar ikut campur masalah ini, nama orang salah kenapa bupati haru ikut campur, jadi ngak benar isu-isu tersebut,"ujarnya.
Untuk mengenai proses Kasus Illog di Tapung Hilir, di lokasi arara abadi dan batang lipai masih tetap lanjut dan masalahnya tidak akan kita diamkan. " Kalaupun alat berat mereka kita lepaskan, bukan berarti kasus tidak jalan, mereka tetap masih kita proses. Seperti halnya di kepolisian saja diperbolehkan pinjam pakai alat, asal tidak menghilangkan barang buktinya," sebutnya.
Saat ditanya apakah dirinya tidak takut sama bupati kampar ? Jika nantinya pelaku illog ini diminta untuk dilepaskan, M. Sukur, menjawab dirinya tidak takut sama sekali sama bupati kampar. Karena pemberantasan Ilegal Loging (Illog) ini yang terlibat TNI dan Polri.
"Pemberantasan sudah perintah Pemerintah Pusat jadi tidak ada yang perlu saya takutkan dengan bupati kampar. Karena tidak mungkin bupati membela pelaku illog, karena bupati kampar harus tahu juga dengan hukum yang berlaku," pungkasnya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Masyarakat Teropong 1 Desa Kubang Jaya Mintak Pj Gubri SF Haryanto Untuk Memperhatikan Daerahnya
RADARPEKANBARU.COM - Masyarakat di Jalan Teropong 1, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabup.
809 Peserta Ikuti MTQ XLII Tingkat Provins Riau di Kota Dumai
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 809 peserta dari 12 ka.
Pilwako Pekanbaru Diprediksi Diikuti Lebih dari 3 Pasang Calon
RADARPEKANBARU.COM - Sebagai ibu kota Provinsi, pemi.
KPU Riau Tunggu Penjelasan soal Caleg Terpilih Maju Pilkada Wajib Mundur atau Tidak
RADARPEKANBARU.COM - Tahapan pencalonan Pilkada serentak 2024 dengan pelantikan caleg terpilih pemen.
Kasmarni Lebih Memilih Lanjutkan Kepemimpinan di Bengkalis,Meski Banyak Yang Minta Maju di Pilgubri
RADARPEKANBARU.COM - Bupati Bengkalis Kasmarni pada Pilkada 2024 menyatakan diri untuk maju kembali .
56.351 Wisatawan Kunjungi Siak Selama Libur Idulfitri 1445 H
RADARPEKANBARU.COM - Selama liburan Idulfitri 1445 H tercatat sebanyak 56.351 wisatawan mendatangi K.
TULIS KOMENTAR +INDEKS