PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2572 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2736 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2550 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2406 Kali
Tak Ada Laporan Dana Kampanye, KPU Ancam Batalkan Hasil Pilkada
KPU
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com) - Ketua KPU Riau Edy Sabli mengancam akan membatalkan hasil pemenang Pilkada Riau jika tim sukses masing-masing belum juga melaporkan dana kampanye.
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dana kampanye. Bila tidak juga dilaporkan pemenang Pilkada bisa dibatalkan dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Edy Sabli di Pekanbaru.
Dengan tidak dilaporkannya dana kampanye tersebut KPU malah dituduh bermain dengan tim pasangan calon. Tentu ini sesuatu yang tidak menyenangkan hanya karena terlambat atau tidak mau melapor KPU yang difitnah.
Pelaporan dana kampanye adalah salah satu keharusan yang ditetapkan oleh peraturan KPU. Namun sampai saat ini pasangan calon pada Pilkada Riau putaran kedua belum ada yang melaporkan.
Laporan dana kampanye dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah pelaporan sumber dana yang akan digunakan untuk kampanye dan tahap kedua laporan pemakaian dana kampanye tersebut.
Waktu pelaporannya untuk tahap pertama adalah satu hari sebelum kampanye dan tahap kedua satu hari setelah kampanye. Edy Sabli menyatakan bahwa tim pasangan calon tahu aturan tersebut, tapi entah kenapa sampai sekarang belum juga ada.
Padahal KPU RI juga telah meminta KPU untuk melaporkannya paling lambat pada 15 Desember. Saat ini tenggat waktu tersebut telah berlalu.
Edy mengatakan bahwa proses audit akan dilakukan terhadap laporan tersebut melalui akuntan publik. Setelah itu baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat.
Hal lain, katanya, yang menyebabkan hal ini lambat dilaporkan adalah karena sanksi yang tidak ada bila tidak melaporkan. Pelaporan ini menurutnya hanya suatu bentuk transparansi saja.
Pilkada putaran kedua Gubernur Riau diikuti oleh dua pasangan calon yakni Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Keduanya melakukan kampanye di tempat tertutup, Televisi, dan Radio sesuai aturan KPU tentang Pilkada putaran kedua.(adr/ant)
Editor : Alamsah
"Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dana kampanye. Bila tidak juga dilaporkan pemenang Pilkada bisa dibatalkan dan tidak ditetapkan sebagai calon terpilih," kata Edy Sabli di Pekanbaru.
Dengan tidak dilaporkannya dana kampanye tersebut KPU malah dituduh bermain dengan tim pasangan calon. Tentu ini sesuatu yang tidak menyenangkan hanya karena terlambat atau tidak mau melapor KPU yang difitnah.
Pelaporan dana kampanye adalah salah satu keharusan yang ditetapkan oleh peraturan KPU. Namun sampai saat ini pasangan calon pada Pilkada Riau putaran kedua belum ada yang melaporkan.
Laporan dana kampanye dilakukan dengan dua tahap. Tahap pertama adalah pelaporan sumber dana yang akan digunakan untuk kampanye dan tahap kedua laporan pemakaian dana kampanye tersebut.
Waktu pelaporannya untuk tahap pertama adalah satu hari sebelum kampanye dan tahap kedua satu hari setelah kampanye. Edy Sabli menyatakan bahwa tim pasangan calon tahu aturan tersebut, tapi entah kenapa sampai sekarang belum juga ada.
Padahal KPU RI juga telah meminta KPU untuk melaporkannya paling lambat pada 15 Desember. Saat ini tenggat waktu tersebut telah berlalu.
Edy mengatakan bahwa proses audit akan dilakukan terhadap laporan tersebut melalui akuntan publik. Setelah itu baru bisa dipublikasikan kepada masyarakat.
Hal lain, katanya, yang menyebabkan hal ini lambat dilaporkan adalah karena sanksi yang tidak ada bila tidak melaporkan. Pelaporan ini menurutnya hanya suatu bentuk transparansi saja.
Pilkada putaran kedua Gubernur Riau diikuti oleh dua pasangan calon yakni Herman Abdullah-Agus Widayat dan Annas maamum-Arsyadjuliandi Rachman. Keduanya melakukan kampanye di tempat tertutup, Televisi, dan Radio sesuai aturan KPU tentang Pilkada putaran kedua.(adr/ant)
Editor : Alamsah
BERITA LAINNYA +INDEKS
27 Wartawan Riau ikuti UKW Gratis PWI Pusat
Pekanbaru - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyelenggarakan Uji Kompet.
Dua Nama Kader Golkar Berebut Tiket Pilwako Pekanbaru 2024
PEKANBARU- Meski ada sejumlah nama kader Golkar direkomendasikan oleh DPP akan m.
Klarifikasi PWI terkait bantuan Rp6 miliar yang disepakati lewat forum humas BUMN
DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT : BANTUAN BUMN UNTUK KEGIATAN UKW HARUS DITERIMA UTUH.
Polsek Tambang Buka Pelayanan Penitipan Kendaraan Saat Mudik.
TAMBANG- Polsek Tambang membuka pelayanan penitipan kendaraan saat mudik lebaran.
Jelang Akhir Ramadhan, Pengurus SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Banda Aceh - Pengurus dan pimpinan media anggota Serikat Perusahaan Pers (SPS) P.
TULIS KOMENTAR +INDEKS