Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Hmmmmmm, Lagi Pengadilan Siak Vonis Mati Dua Terdakwa Narkoba
RADARPEKANBARU.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak, Provinsi Riau, Kamis, menjatuhkan hukuman mati kepada dua dari lima terdakwa kasus kepemilikan narkoba jenis ganja seberat delapan ton, yakni A.R Ibrahim dan M. Jamil.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Sorta Ria Neva, didampingi hakim anggota Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo, menggelar sidang pembacaan putusan secara bergiliran terhadap lima terdakwa kasus tersebut. Hakim Sorta Ria Neva menyatakan terdakwa AR Ibrahim terbukti bersalah karena memiliki delapan ton ganja kering yang dibelinya dari Provinsi Aceh.
Kasus tersebut terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 24 Oktober 2014 menggerebek truk bermuatan ganja seberat delapan ton di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Setelah ditelusuri, Ibrahim yang berdomisili di Bandung, terbukti memiliki ganja tersebut untuk dipasarkan di Jawa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus tersebut telah menuntut kelima terdakwa dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.
"Pertimbangan hukuman mati yang memberatkan terdakwa Ibrahim adalah seorang residivis dalam kasus yang sama," kata Hakim Sorta Ria Neva.
Hal serupa juga menjadi alasan hukuman mati terhadap terdakwa M. Jamil bahwa yang bersangkutan pernah terlibat kasus narkoba, meski pada kasus kali ini hanya berperan sebagai supir truk pembawa ganja.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika, dan dituntut hukuman mati. Juga melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Narkotika tahun 2009.
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya adalah karena perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia sedang gencar memberantas peredaran narkoba, sedangkan hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman bagi kedua terdakwa.
Terhadap putusan hukuman mati tersebut, terdakwa AR Ibrahim memutuskan untuk banding, sedangkan terdakwa M. Jamil mengaku menerima putusan tersebut. Bahkan, M. Jamil kepada majelis hakim menyatakan sudah siap mati, sedangkan sebaliknya JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan mati terhadap si supir narkoba itu.
"Saya siap hidup, siap mati," ujar M. Jamil kepada wartawan usai sidang.
Sementara itu, tiga terdakwa mendapat vonis lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa Budiman alias Ade divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Safrizal dan Muhalil divonis hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu kurungan.(radarpku/ant)
94 Persil Lahan Dibebaskan, Flyover Simpang Garuda Sakti-Soebrantas Segera Dibangun
RADARPEKANBARU.COM - Pemprov Riau terus menggesa pembangunan Flyover di simpang Garuda Sakti-Soebran.
Disnakertrans Riau Kirim Tim Pengawas Selidiki Perusahaan Belum Bayar THR
RADARPEKANBAARU.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau mengirim tim pengawas.
Libur Lebaran, 416.007 Kendaraan Lewati Tiga Jalan Tol di Riau
RADARPEKANBARU.COM - Sebanyak 416.007 unit kendaraan melintasi tiga ruas jalan tol di Provinsi Riau .
Dalam 6 Jam Pembunuh Istri di Pelalawan Berhasil Dingkus Polisi
RADARPEKANBARU.COM - Polres Pelalawan ringkus HYL tersangka pembunuhan secara sadis dengan melakukan.
KPU Tetapkan Syarat Minimal Dukungan untuk Calon Independen Pilkada Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu tengah mempersiapkan tahapan P.
33 Laporan Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan, Disnaker Riau Turunkan Tim Pengawas
RADARPEKANBARU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi .