PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2741 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Mantap, Polda Riau Tahan Pengusaha Gula Ilegal
Ilustrasi
Pekanbaru, (radarpekanbaru.com)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menahan pemilik 3,5 ton gula ilegal dari Thailand, Awi alias Tongseng, Senin (16/12/E013). Penahanan dilakukan karena berkas perkara pengusaha tersebut telah lengkap (P21).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo dikonfirmasi melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Johan Sinaga, membenarkan penahanan Tongseng.
"Ditahan untuk mempermudah penyidikan. Pasalnya, berkasnya sudah lengkap dan akan menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa," ujar Ade Johan.
Ade Johan menjelaskan, Tongseng tidak pernah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Menurutnya, Tongseng sudah lama ditetapkan menjadi tersangka. "Begitu berkasnya lengkap, makanya ditahan untuk mempermudah penyidikan," tegas Ade Johan pada wartawan.
Sebelumnya, Tongseng ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena kedapatan memiliki 150 karung gula pasor dan beras ilegal, pada tanggal 8 Januari 2013 lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tongseng kedapatan melakukan pergantian karung gula dari merk produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations dengan berat 50 kilogram setiap karungnya.
Kasus pemilikan barang ilegal Tongseng tak hanya di Polda. Jajaran Polresta Pekanbaru juga pernah menggerebek gudang miliknya di Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki digrebek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (25/2/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kasus tersebut tak jelas penanganannya. (lam/hrc)
Editor : Ahmad Adryan
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Yohanes Widodo dikonfirmasi melalui Kasubdit I Ditreskrimsus, AKBP Ade Johan Sinaga, membenarkan penahanan Tongseng.
"Ditahan untuk mempermudah penyidikan. Pasalnya, berkasnya sudah lengkap dan akan menjalani tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa," ujar Ade Johan.
Ade Johan menjelaskan, Tongseng tidak pernah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus ini. Menurutnya, Tongseng sudah lama ditetapkan menjadi tersangka. "Begitu berkasnya lengkap, makanya ditahan untuk mempermudah penyidikan," tegas Ade Johan pada wartawan.
Sebelumnya, Tongseng ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Riau karena kedapatan memiliki 150 karung gula pasor dan beras ilegal, pada tanggal 8 Januari 2013 lalu.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tongseng kedapatan melakukan pergantian karung gula dari merk produksi Thailand ke karung gula putih milik PT Gunung Madu Plantations dengan berat 50 kilogram setiap karungnya.
Kasus pemilikan barang ilegal Tongseng tak hanya di Polda. Jajaran Polresta Pekanbaru juga pernah menggerebek gudang miliknya di Jalan Arengka II, Kecamatan Payung Sekaki digrebek Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pekanbaru, Senin (25/2/2013) sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, kasus tersebut tak jelas penanganannya. (lam/hrc)
Editor : Ahmad Adryan
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS