PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2575 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2739 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2555 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2410 Kali
Korupsi Dana BOS di SMKN 1 Mempura, Kejari Siak Tetapkan 3 Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan
SIAK SRI INDRAPURA- Kejaksaan Negeri Siak akhirnya menetapkan 3 tersangka terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura yang merugikan negara sebesar Rp300 juta, Senin (4/5/2015). Ketiga tersangka itu, SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan pihak sekolah terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp300 juta.
"Setelah memeriksa 18 orang saksi, kita tetapkan 3 tersangka kasus dana BOS di SMKN 1 Mempura tahun 2014, diantaranya, kepala sekolah, wakil kepala sekolah dan bendahara," kata Emri .
Perbuatan ketiga tersangka melawan hukum dan bertentangan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun.
Ditemukannya dugaan korupsi itu, lanjut Emri, saat ketua tim BOS SMKN 1 Mempura membuat surat pertanggungjawaban penggunaan dana BOS, dimana SPj itu tidak sesuai Juklak dan Juknis.
"Mereka telah melakukan pembelian barang fiktif senilai Rp 300 juta dengan membuat kwitansi/faktur toko dan stempel palsu," terang Emri.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dana sebesar Rp300 juta itu digunakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Pemkab Siak seperti MTQ, kegiatam pramuka dan acara PGRI Siak.
"Nanti kita juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siak, Kadri Yafis untuk dimintai keterangan terkait pengawasan penggunaan dana BOS ini. Ketiga tersangka saat ini belum bisa ditahan karena masih dalam tahap pemberkasan dan dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK )," pungkasnya.(nal/grc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS