PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2555 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2718 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2533 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2389 Kali
Istri Bupati Kampar Bakal Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas
PEKANBARU, (radarpekanbaru.com) - Istri Bupati Kampar, Eva Yuliana besar kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan uang negara dengan modus plesiran ke luar negeri. Saat ini, penyidilk Kejaksaan Tinggi Riau terus melengkapi bukti, meski bukti yang ada sudah mencukupi untuk penetapan.
''Kita sudah memiliki bukti yang cukup kuat, syarat-syaratnya sudah mencukupi, minimal dua bukti sudah ada,'' ujar Kasidikpidsus Kejati Riau Rachmad Lubis SH MH menjawab GoRiau.com, Senin (16/12/2013) siang ini.
Tindak pidana korupsi yang dikaitkan adalah penyalahgunaan uang negara karena perjalanan dinas yang menghabiskan uang negara Rp200 juta itu tanpa dianggarkan terlebih dahulu di APBD Kampar.
Selain itu bukti-bukti lain terkait penyalahgunaan uang negara ini juga sudah cukup sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Bagaimana dengan anak Bupati Kampar Jefri Noer? Rahmat mengatakan, khusus untuk anaknya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. ''Belum cukup,'' tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Bupati Kampar Jerfy Noer akhirnya ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau hari ini, Kamis (12/12/2013. Mereka yang diperiksa adalah istri Bupati Kampar Eva Yuliana dan putranya Jerry Varmata. Mereka diperiksa terkait dugaan kasus korupsi perjalanan Dinas ke Eropa dengan mengunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Sebelumnya istri dan putra Bupati Kampar ini dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Syafri, Dirut PT BPR Sarimadu, Bangkinang. Dimana Eva Yuliana dan putranya juga ikut berkeliling Eropa dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Pihak Kejati Riau, sudah menetapkan Dirut PT BPR Sarimadu Syafri sebagai tersangka atas dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dari dana ABPD Kabupaten Kampar.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas keluar negeri yaitu ke kota London, Inggris bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Tersangka Syafri yang juga Dirut Bank Sari Madu saat itu diundang Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris.
Namun dalam undang itu tersangka mengajak Jefry Noer selaku pejabat Bupati Kampar dengan istri dan anak bupati dengan menggunakan biaya Bank Sari Madu. Namun usai acara, Bupati Kampar Jalan-jalan ke negara lain seperti Belanda dan Swiss.
Dan Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengantongi nama tersangka baru terkait perjalanan dinas ke luar negeri itu karena diduga ada penyelewengan dana APBD Kampar dan merugikan negara Rp 227 juta.
''Kita sudah memiliki bukti yang cukup kuat, syarat-syaratnya sudah mencukupi, minimal dua bukti sudah ada,'' ujar Kasidikpidsus Kejati Riau Rachmad Lubis SH MH menjawab GoRiau.com, Senin (16/12/2013) siang ini.
Tindak pidana korupsi yang dikaitkan adalah penyalahgunaan uang negara karena perjalanan dinas yang menghabiskan uang negara Rp200 juta itu tanpa dianggarkan terlebih dahulu di APBD Kampar.
Selain itu bukti-bukti lain terkait penyalahgunaan uang negara ini juga sudah cukup sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
Bagaimana dengan anak Bupati Kampar Jefri Noer? Rahmat mengatakan, khusus untuk anaknya belum cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka. ''Belum cukup,'' tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Keluarga Bupati Kampar Jerfy Noer akhirnya ikut diperiksa Kejaksaan Tinggi Riau hari ini, Kamis (12/12/2013. Mereka yang diperiksa adalah istri Bupati Kampar Eva Yuliana dan putranya Jerry Varmata. Mereka diperiksa terkait dugaan kasus korupsi perjalanan Dinas ke Eropa dengan mengunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Sebelumnya istri dan putra Bupati Kampar ini dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Syafri, Dirut PT BPR Sarimadu, Bangkinang. Dimana Eva Yuliana dan putranya juga ikut berkeliling Eropa dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Kampar.
Pihak Kejati Riau, sudah menetapkan Dirut PT BPR Sarimadu Syafri sebagai tersangka atas dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dari dana ABPD Kabupaten Kampar.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas keluar negeri yaitu ke kota London, Inggris bermula pada akhir tahun 2012 lalu. Tersangka Syafri yang juga Dirut Bank Sari Madu saat itu diundang Menteri Koperasi dalam acara ICA Expo, di London, Inggris.
Namun dalam undang itu tersangka mengajak Jefry Noer selaku pejabat Bupati Kampar dengan istri dan anak bupati dengan menggunakan biaya Bank Sari Madu. Namun usai acara, Bupati Kampar Jalan-jalan ke negara lain seperti Belanda dan Swiss.
Dan Kejaksaan Tinggi Riau sudah mengantongi nama tersangka baru terkait perjalanan dinas ke luar negeri itu karena diduga ada penyelewengan dana APBD Kampar dan merugikan negara Rp 227 juta.
editor : Alamsyah
Sumber :grc
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS