PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2559 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2720 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2535 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2391 Kali
Keputusan KPU RI, Golkar Agung Berhak Ikut Pilkada
Waketum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5/2015). Dia didampingi elite Golkar lainnya.
JAKARTA - Golkar kubu Agung Laksono menyambut baik keluarnya Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU). PKPU itu menyatakan bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah yang terdaftar di Kemenkumham.
Penetapan kepersertaan partai politik dalam Pemilihan Kepala Daerah berdasarkan SK Kemenkumham sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol.
"Hingga saat ini, kepengurusan DPP Partai Golkar yang sah dan terdaftar dalam lembaran negara adalah kepengurusan dibawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum dam Zainudin Amali sebagi Sekjen Golkar," kata Waketum Golkar versi Munas Ancol Yorrys Raweyai di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Minggu (3/5/2015).
Hal itu sesuai dengan SK Menkumham nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 23 Maret 2015. Yorrys mengatakan merujuk pada SK Menkumham tersebut maka DPP Golkar yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah yakni dibawah kepengurusan Agung Laksono dan Zainudin Amali.
Mengenai adanya sidang PTUN yang mengeluarkan putusan sela, Yorrys mengatakan pihaknya menghormati hal tersebut.
Namun, ia mengingatkan proses hukum hanya menunda pelaksanaan SK Menkumham dan tidak membatalkan keabsahan surat tersebut.
"Kami meyakini bahwa berdasarakan atas fakta-fakta hukum dan keterangan saksi-saksi ahli dalam persidangan PTUN maka tindakan Kemenkumham yang mengeluarkan SK kepengurusan kami merupakan tindakan menjalankan UU nomor 2 tahun 2011," ujar Yorrys.
Yorrys juga menegaskan keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat. Mahkamah Partai Golkar, kata Yorrys, juga secara tegas telah memenangkan gugatan kubu Agung Laksono.
"Dengan demikian, bilamana ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Golkar baik di tingkat Pusat dan Daerah dan mengaku berhak mengikuti tahapan Pemilihan Kepala Daerah diluar mekanisme organisasi dibawah kepemimpinan Agung Laksono dan Amali merupakan tindakan yang ilegal dan melangar hukum," tuturnya.
(radarpku/tribunews)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.
KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak akan Berubah
RADARPEKANBARU.COM - Wakil Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meyakini ha.
Relawan Jokowi Yakin Pertemuan Prabowo-Megawati Redam Ketegangan
RADARPEKANBARU.COM - Relawan Jokowi (Rejo) menyambut baik rencana pertemuan Capres peraih suara terb.
Indonesia Prihatin dengan Situasi di Timur Tengah, Semua Pihak Diminta Menahan Diri
RADARPEKANBARU-Peningkatan eskalasi militer d.
TULIS KOMENTAR +INDEKS