PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2452 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2622 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2425 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2296 Kali
Massa Gempur Demo Mapolda Riau Minta Bos PT PAL Ditangkap
Massa menyampaikan tuntutan di depan gerbang Mapolda Riau (Foto: Grc)
RADARPEKANBARU.COM - Gerakan Pemuda Riau (Gempur) menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Riau, Kamis (30/4/2015) siang. Massa menuntut agar Kepolisian membebaskan aktivis pembela masyarakat bernama Supriadi untuk segera dibebaskan, terkait kasus sengketa lahan antara warga dan PT Panca Agro Lestari (PAL).
Belasan massa Gempur dengan membawa berbagai macam spanduk tuntutan, menyeruduk gerbang Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Riau. Ada empat poin tuntutan yang disampaikan, terkait kasus anak perusahaan Duta Palma Grup tersebut yang diduga melakukan aktifitas perkebunan ilegal diatas kawasan hutan.
"Kami minta supaya Polres Inhu membebaskan aktivis pembela masyarakat kecil bernama Supriadi, apabila pihak PT PAL tidak mampu memperlihatkan izin lahan perusahaannya. Kenapa justru aktivis yang ditahan, kenapa tidak pihak perusahaan yang jelas-jelas melakukan aktifitas ilegal," kata koordinator lapangan, Sulaiman.
Tuntutan berikutnya, mendesak Polda Riau supaya bisa melakukan pemeriksaan dan menindak oknum Polres Inhu, yang diduga ada keterlibatan dalam permainan kasus. "Selain itu kita juga minta Kejaksaan agar tidak melanjutkan kasus tersebut, jika PT PAL tidak bisa memperlihatkan izin," teriaknya dengan menggunakan pengeras suara.
Tuntutan terakhir, massa Gempur meminta Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan untuk segera menangkap pimpinan PT PAL, karena sudah melakukan tindak pidana perkebunan dan kehutanan. "Perusahaan sudah melanggar UU no 18 tahun 2004 tentang perkebunan, UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan UU no 18 tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan," tukas korlap.
Beberapa menit menggelar unjuk rasa, massa akhirnya diterima oleh pihak Kepolisian dan sempat melakukan dialog terkait tuntutan tersebut. "Ini semua temuan dilapangan. Ternyata PT PAL melakukan penyerobotan lahan masyarakat, mengambil lahan mereka secara paksa dan menanamnya untuk dijadikan kelapa sawit," tutupnya.
(radarpku/alam/gr)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS