PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2548 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2710 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2525 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2380 Kali
Kejati Riau Bantah "Endapkan" Kasus
Apakabar Kasus Korupsi Setwan DPRD Riau Nazief Soesila Darma CS ?
Mantan Setwan DPRD Riau Nazief Soesila Dharma saat memenuhi panggilan Kejati Riau beberapa waktu lalu,yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana Setwan DPRD Riau sebesar Rp5 miliar.
RADARPEKANBARU.COM-Tiga tahun silam Kejati Riau menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau, namun sampai saat ini tak jelas kelanjutannya. Baru dijanjikan melengkapi berkas audit ke BPKP.
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, Nazief Soesila Darma dan dua stafnya yang sudah dijadikan tersangka beberapa tahun lalu, terkesan diendapkan. Karena dinilai sangat lamban proses penanganan perkaranya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah jika pihaknya mengendapkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Kejati Riau sedang melengkapi persyaratan atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, untuk dilengkapi.
" Proses penanganan masih jalan dan tidak akan dihentikan, dan saat ini kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta pihak BPKP Riau, terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH diruang kerjanya Rabu (29/4/15).
Dijelaskannya, kendati proses penanganan perkaranya seperti yang diberitakan cukup lama. Namun penanganan perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu, tidak akan dihentikan.
" Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Jadi kasus ini tidak mungkin dihentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tahun 2012 lalu. Kemudian pada 8 Februari 2012, tiga tersangka sudah ditetapkan. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya.(radarpku)
Penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Dewan di DPRD Riau, Nazief Soesila Darma dan dua stafnya yang sudah dijadikan tersangka beberapa tahun lalu, terkesan diendapkan. Karena dinilai sangat lamban proses penanganan perkaranya.
Menanggapi hal itu, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, membantah jika pihaknya mengendapkan kasus tersebut. Bahkan saat ini pihak Kejati Riau sedang melengkapi persyaratan atas permintaan pihak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau, untuk dilengkapi.
" Proses penanganan masih jalan dan tidak akan dihentikan, dan saat ini kita sedang melengkapi persyaratan yang diminta pihak BPKP Riau, terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan SH MH diruang kerjanya Rabu (29/4/15).
Dijelaskannya, kendati proses penanganan perkaranya seperti yang diberitakan cukup lama. Namun penanganan perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp7 miliar itu, tidak akan dihentikan.
" Kita sudah menetapkan tiga tersangka yaitu, Mantan Sekretaris DPRD Riau periode 2008-2010, Najib Surya Dharma. Kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau, Zuanda Agus, mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau Muhammad Nazir. Jadi kasus ini tidak mungkin dihentikan," tegasnya.
Seperti diketahui, kasus ini ditangani pihak Kejati Riau tahun 2012 lalu. Kemudian pada 8 Februari 2012, tiga tersangka sudah ditetapkan. Meraka adalah Nazief Susila Darma (mantan Sekretaris DPRD Riau, Zuanda Agus (mantan Kepala Bagian Keuangan Provinsi Riau) serta Muhammad Nazir (mantan Bendahara Pengeluaran Provinsi Riau), namun sampai sekarang tak jelas kelanjutannya.(radarpku)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS