Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Kejagung : Eksekusi Marry Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina
RADARPEKANBARU.COM-Kejaksaan Agung menunda pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati asal Filipina, Marry Jane Veloso. Sedianya, Marry Jane dieksekusi pada Rabu (29/4/2015) dini hari bersama delapan terpidana mati lainnya yang masuk gelombang kedua. "Eksekusi Marry Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tonny T Spontana dalam pesan singkat yang diterima media, Rabu. Permintaan tersebut diajukan setelah tersangka perekrut Marry Jane, Maria Kristina Sergio, menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015). Marry Jane (MJ) pun diperlukan untuk memberikan kesaksian dalam pemeriksaan terhadap Sergio. "Pelaku yang diduga melakukan perdagangan manusia menyerahkan diri di Filipina, dan kesaksian MJ diperlukan," kata Tonny. Sebelumnya, menurut CNN, yang mengutip keterangan dari kelompok hak-hak migran di Filipina, yaitu Migrante, Maria Sergio menyerahkan diri ke Kantor Polisi Cabanatuan City. Polisi Filipina sebelumnya sudah menuntut Sergio dan dua orang lainnya atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia. Dalam sebuah wawancara dengan CNN Newsroom Filipina hari Selasa, Chriz Valdez, staf di Migrante, mengatakan bahwa Sergio menyerahkan diri bersama pasangannya, yaitu Julius Lacanilao, yang juga menghadapi tuduhan perekrutan tenaga kerja ilegal. Pasangan tersebut menyerahkan diri, sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Valdez mengatakan, Sergio telah menyerahkan diri, tetapi dia mengatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas semua tuduhan. Berdasarkan laporan sebelumnya, Sergio, Lacanilao, dan seorang pria lain, yang dikatakan keturunan Afrika dan diidentifikasi hanya sebagai Ike, merupakan orang-orang yang merekrut Mary Jane. Mereka menjanjikan pekerjaan di Malaysia kepada Mary Jane. Pengacara Mary Jane selama ini telah mengatakan bahwa kliennya tanpa disadari telah dijebak Sergio untuk membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia. (kompas)
Sah, Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih
RADARPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibr.
Hari Ini Program Makan Siang dan Susu Gratis Dibahas KPK
RADARPEKANBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHP.
Sejarah Tercipta, Bantai Yordania, Indonesia U-23 Lolos ke Fase Gugur Piala Asia 2024
RADARPEKANBARU.COM - Timnas Indonesia sukses melaju ke babak gugur setelah memas.
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun
RADARPEKANBARU.COM - Menjelang putusan Mahkamah Kons.
Gol Komang Teguh Buka Peluang Timnas U-23 Lolos 8 Besar
RADARPEKANBARU.COM - Tampil percaya diri, Timnas Indonesia U-23 menang atas Australia dengan skor ti.
Pakar: Pengajuan Amicus Curiae di Pengujung Sidang MK Bentuk Intervensi
RADARPEKANBAARU.COM - Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Fahri.