PILIHAN +INDEKS
Plt Bupati Asmar Terima Penghargaan Cakaplah Awards 2024
Dibaca : 2554 Kali
Bengkalis Dinobatkan Daerah Informatif, Industri Pers Dipandang Sebelah Mata
Dibaca : 2717 Kali
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Dibaca : 2532 Kali
OpsTertib Ramdhan LK 2024 Sinergitas Subuh Keliling TNI POLRI
Dibaca : 2388 Kali
Polda Riau Menjerat Achmad dengan Pasal 363 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e atau Pasal 160 KUHPidana.
Bupati Rohul
RADARPEKANBARU.COM - Polda Riau telah menetapkan Bupati Rokan Hulu (Rohul), Achmad sebagai tersangka penghasutan. Achmad menyebut siap mengikuti proses hukum.
"Ya kita ikuti saja proses hukumnya sebagai warga yang baik kita harus taat asas dan taat hukum," kata Achmad singkat dalam SMS yang diterima, Senin (27/4/2015).
Sebagaimana diketahui, penetapan tersangka itu dibenarkan Kapolda Riau, Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada wartawan, Senin (27/4/2015) di Pekanbaru.
"Iya betul (tersangka)," kata Kapolda Riau singkat.
Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap Bupati Achmad atas laporan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Perusahaan sawit ini melaporkan bila bupati telah menyuruh sekelompok warga dan Satpol PP untuk memanen buah sawit milik mereka.
Kasus ini bermula adanya sengketa lahan antara PT BMPJ dengan PT Agro Mitra Rokan (AMR). Dalam kebijakannya, Bupati Rohul berpihak pada PT AMR. Dia memerintahkan warga dan Satpol PP setempat untuk memanen buah sawit di lahan PT BMPJ untuk dibawa ke PT AMR pada Januari 2015 lalu.
Dalam kasus ini, Polda Riau menyangkakan Achmad dengan Pasal 363 junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 e atau Pasal 160 KUHPidana.
Sampai berita ini diturunkan belum diketahui siapa TIM advokat yang dipercayakan Achmad untuk mendampinginya.
(cha/rul/dtc)
BERITA LAINNYA +INDEKS
Mahkamah Agung RI Menangkan Arman Setiawan Dkk Atas Kasus Lahan 300 Hektar di Kampung Rawang Air Putih- Siak
RADARPEKANBARU - Persengketaan Kebun Kelapa Sawit seluas 300 hektar di Kampung R.
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Meranti,-Kapolsek Rangsang Polres Meranti berhasil Peng.
Polres Meranti Bekuk Pencuri Toko Emas, Kerugian Hingga Puluhan Juta
Meranti ,- Ungkap kasus terhadap pelaku Dugaan Tindak Pidana Pencur.
Bawa BBM Tanpa Dokumen, 1 Unit Mobil dari Palembang Tujuan Kandis Diamankan di Polres Pelalawan
RADARPEKANBARU.COM-Diduga muatan mencurigakan, dua orang masyarakat Pangkalan Ke.
Kajari Meranti Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Bibit Kopi Liberika.
Meranti,- Kejaksan Negeri Kepulauan Meranti melalui Tim Penyidi.
Warga Resah Gudang Pelangsir BBM Subsidi Beroperasi Terang-terangan di Bunga Raya, Kapolsek Tidur ?
RADARPEKANBARU.COM-Aktivitas ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Biosolar yang k.
TULIS KOMENTAR +INDEKS